Berita Palembang
Sembilan Orang Saksi Kasus Pengadaan Lift Pemkot Palembang Penuhi Panggilan Sidang
Sembilan orang saksi kasus proyek Lift di lingkungan BPKAD Kota Palembang hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Palembang.
Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sembilan orang saksi kasus proyek Lift di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintahan Kota Palembang hadir memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak sembilan orang saksi yang terkait dengan proses lelang proyek lift tersebut.
Kesembilan saksi itu diantaranya PNS Dinas Pariwisata kota Palembang dulunya di BPKAD jabat sekretaris, Rosmilinda, Bendahara Pengeluaran BPKAD, Patrika Noviarnti.
Kasubdit Pengelolaan Kas Daerah BPKAD Palembang, M Gunawan, Staf Akuntansi BPKAD Palembang, Rouly Rendi, Staf Sekda Palembang Efni Efrianti PNS, PNS Dinas Perhubungan Kota Palembang, Ade Firmansyah Arifin, PNS sekretaris Kesbangpol Palembang selaku Pokja, Sekertaris Pengadaan Barang Pemkot Palembang, Bambang Wicaksono, PNS BNN Palembang, Ihwan Mulyawan, dan PNS Sekda Palembang, Adhi Satria Utama .
• Belajar Gratis di Rumah Tahfidz Barokah Ki Marogan Jalan DI Pandjaitan Plaju Palembang
• Bantah Tuntutan JPU, dr Dora Bacakan Pledoi, Kasus Dugaan Korupsi Kepemimpinan RSUD OKU Timur
• Manajemen Sriwijaya FC Minta Undur Laga Piala Indonesia 2018 Kontra Persimura
Sejak dibuka pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH dengan Hakim Anggota Imam Santoso SH MH dan Suryadi S.Sos SH MH mencecar sembilan orang saksi yang dihadirkan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH mencecar para saksi untuk mengetahui pihak tertentu yang mengatur pemenang lelang pengadaan lift karena ada fakta proses lelang sejak awal telah menyalahi ketentuan.
Hal tersebut juga diungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Andri Utama menyampaikan hari ini hakim mendalami mekanisme pembayaran mulai dari uang muka, pekerjaan dan pemeliharaan proyek.
"Adapun mekanisme pencairan, sudah ditanyakan oleh majelis hakim, ini pemeliharaan belum selesai tapi kenapa sudah dicairkan" ujarnya.
Kemudian ada juga mekanisme pelelangan, Majelis Hakim tadi menyinggung tentang adanya brosur yang diajukan PT Japri Sentosa terkait spesifikasi lift tapi yang diajukan dalam penawaran berbeda.
"Kita akan ajukan lima orang lain pekan depan, pertama tadi ada satu orang yang telah disumpah tapi belum diperiksa oleh hakim, direktur PT Japri Sentosa, dan beberapa saksi yang menjadi penghubung. Ini titik krusial. indikasi kerugian negara akan terlihat," jelasnya. (mg2)