Jadwal Shalat di Kota Palembang Hari Ini, Minggu 2/12/2018 - Ternyata Begini Sifat Sholat Nabi
Jadwal sholat atau waktu solat hari ini, Jumat 23 November 2018 untuk daerah kota Palembang dan ulasan sifat sholat nabi
SRIPOKU.COM - Jadwal sholat atau waktu solat hari ini, Minggu 2 Desember 2018 untuk daerah kota Palembang.
- Subuh: 04.18 WIB
- Syuruq/terbit : 05.42 WIB
- Zuhur: 11.50 WIB
- Ashar: 15.16 WIB
- Magrib: 17.59 WIB
- Isya: 19.13 WIB
• Sembuhkan Sariawan Dengan Cepat, Lakukan 10 Cara Alami berikut Ini
• Pakailah Kaus Kaki Basah Saat Tidur, Maka 3 Jenis Penyakit Ini Akan Sembuh, Dicoba Yuk!
• Posisi Sriwijaya FC Sempat Naik Turun Versi liga-indonesia.id Setelah Posisi 16 Kini Naik ke-14
Sifat Sholat Nabi
Bagaimana yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk?
Bagaimanakah bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut.
فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
“Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828).
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir)". Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy.
Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185).
Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah.