Jadwal Shalat di Kota Palembang Hari Ini, Minggu 2/12/2018 - Ternyata Begini Sifat Sholat Nabi

Jadwal sholat atau waktu solat hari ini, Jumat 23 November 2018 untuk daerah kota Palembang dan ulasan sifat sholat nabi

Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO
Ratusan umat muslim melaksanakan sholat sunat khusuf atau sholat gerhana di Masjid Agung Palembang, Rabu (31/1/2018) 

SRIPOKU.COM - Jadwal sholat atau waktu solat hari ini, Minggu 2 Desember 2018 untuk daerah kota Palembang.

- Subuh: 04.18 WIB

- Syuruq/terbit : 05.42 WIB

- Zuhur: 11.50 WIB

- Ashar: 15.16 WIB

- Magrib: 17.59 WIB

- Isya: 19.13 WIB

Sembuhkan Sariawan Dengan Cepat, Lakukan 10 Cara Alami berikut Ini

Pakailah Kaus Kaki Basah Saat Tidur, Maka 3 Jenis Penyakit Ini Akan Sembuh, Dicoba Yuk!

Posisi Sriwijaya FC Sempat Naik Turun Versi liga-indonesia.id Setelah Posisi 16 Kini Naik ke-14

Sifat Sholat Nabi 

Bagaimana yang dilakukan oleh makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirosy ataukah tawarruk?

Bagaimanakah bentuk duduk iftirosy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut.

فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828).

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir)". Ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini. Pendapat yang lebih tepat -dalam hal ini perselisihannya tidak terlalu kuat-, mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy.

Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya-, duduknya adalah tawarruk. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185).

Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved