Berita Palembang

Ketahuan Jika Selingkuh! Ini Manfaat SIMKAH Disebut Pengganti Buku Nikah. Segera Berlaku di Sumsel

Kartu nikah juga terhubung dalam aplikasi SIMKAH (Sistem ... Aplikasi SIMKAH dapat diunduh melalui situs web www.simkah.kemenag.go.id

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Candra Okta Della
Twitter/Kemenag_RI
Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis Web dan Kartu Nikah oleh Lukman Hakim (8/11/2018) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel segera menerapkan kartu nikah. Kota Palembang dan Lubuklinggau akan dijadikan percontohan untuk penerapan kartu nikah.

Kartu nikah yang dikeluarkan oleh kemenag berukuran kecil sama sperti ukuran e KTP atau ATM.

Kartu tersebut memiliki barcode,  terdapat foto kedua pasangan suami istri.

Sehingga, nantinya semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruhdata kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel, HM Alfajri Zabidi mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan kartu nikah di Sumsel dalam waktu dekat ini.

Menurut dia, Kota Palembang dan Lubuklinggau akan dijadikan percontohan untuk penerapan kartu nikah tersebut.

Alfajri mengatakan, pasangan pengantin yang baru akan melaksanakan pernikahan yang mendapatkan kartu nikah.

Sedangkan untuk pasangan pengantin yang sudah lama belum diberikan kartu nikah.

"Jadi yang dapat kartu nikah yang sudah termasuk di sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH, " kata dia.

Ia memastikan hingga saat ini akta nikah yang bentuk buku tetap masih berlaku untuk disimpan di rumah, tetapi ada tambahan kartu dalam bentuk id card untuk dibawa kemana-mana, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Id ini bisa dibawa saat bepergian, kalau bukan pasangan resminya maka akan mudah diketahui, " kata dia.

Kartu nikah yang akan diterbitkan Kementerian Agama bukan untuk menghapus atau mengganti buku nikah.

Menurut dia penerbitan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH.

Sementara bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH, bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersediaan kartu di masing-masing KUA.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved