Jadwal Baru Ujian CAT SKB Bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD Penerimaan CPNS 2018 Kemenkumham

Jadwal Baru Ujian CAT SKB Bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD Penerimaan CPNS 2018 Kemenkumham

Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM/ODI ARIA
Para pelamar nampak serius mengikuti tes CAT CPNS 2018 instansi Kemenkumham. 

SRIPOKU.COM- Kemenkumham mengumumkan bahwa peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem CAT bisa langsung mengetahui nilai setelah ikut tes.

Melansir TribunJogja, jadwal pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan instansi terkait yang dilamar.

Satu diantaranya adalah jadwal pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) cpns Kemenkumham menunggu pengumuman di Cpns.kemenkumham.go.id .

Baca: CPNS Banyak Tak Lulus Passing Grade, BKN Bakal Lakukan Ini hingga Penyesuaian Formasi

Baca: Kuota CPNS Daerah & Instansi Terancam Tak Terpenuhi. BKN : Kebijakan Ada di Pemda & Panselnas

Para pelamar nampak serius mengikuti tes CAT CPNS 2018 instansi Kemenkumham di kantor BKN VII Palembang, Jumat (26/10/2018)
Para pelamar nampak serius mengikuti tes CAT CPNS 2018 instansi Kemenkumham di kantor BKN VII Palembang, Jumat (26/10/2018) (Sripoku.com / Odi Aria)

Jika lulus pada tahap SKD, selanjutnya mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk diketahui, belum semua instansi telah selesai menyelenggarakan SKD CPNS 2018.

Meskipun demikian, pendaftar yang sudah menjalani SKD bertanya-tanya, kapan dan bagaimana SKB akan dilaksanakan.

Beberapa warganet terlihat menanyakan kapan pelaksanaan SKB di akun media sosial instansi yang dilamarnya, salah satunya adalah Kementerian Hukum dan HAM 
(Kemenkumham).

Jadwal pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan cpns Kemenkumham menunggu pengumuman di Cpns.kemenkumham.go.id.

Sesuai jadwal yang dirilis di laman cpns.kemenkumham.go.id, pengumuman hasil SKD akan dilaksanakan pada tanggal 8 November 2018.

Kemudian SKB dengan CAT dijadwalkan pada 12-13 November 2018.

Baca: Kuota Formasi CPNS Empat Lawang Terancam Tidak Terpenuhi, Dari 5.875 yang Lulus PG Hanya Segini

Baca: 3.099 Pelamar Berebut 14 Kuota CPNS Kemenkumham, Satu Peserta Singkirkan 221 Orang

SKB praktik komputer dan bahasa Inggris (khusus Pengelola Teknologi Informasi), serta praktik mengajar dan bahasa Inggris (khusus dosen), dijadwalkan pada 12-13 
November 2018.

SKB melalui Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan akan dilaksanakan pada 15 – 17 November 2018.

Pengumuman kelulusan akhir secara online dijadwalkan pada 29 November 2018.

Terkait dengan SKB, panitia penerimaan CPNS Kemenkumham telah menjelaskan bagaimana pelaksanaannya.

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Tahapan SKB seleksi Magister, Dokter, S1, D4 dan D3 (jenis formasi umum, cumlaude dan putra/putri Papua dan Papua Barat) adalah sebagai berikut:

- Substansi jabatan menggunakan CAT dengan bobot 75%

- Wawancara pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 25%.

Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi Informasi, SKB terdiri dari:

> Praktik komputer dengan bobot 40%

> Wawancara pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%

> Bahasa Inggris menggunakan CAT dengan bobot 20%

Khusus pelamar jabatan Dosen:

- Praktik mengajar dengan bobot 40%

- Wawancara pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%

- Bahasa Inggris menggunakan CAT dengan bobot 20%.

2. Untuk SKB D3 dan S1 jenis formasi penyandang disabilitas adalah:

- Substansi jabatan menggunakan CAT dengan bobot 75%

- Wawancara pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 25%.

Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi Informasi penyandang disabilitas, SKB terdiri dari:

- Praktik komputer dengan bobot 40%

- Wawancara pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%

- Bahasa Inggris menggunakan CAT dengan bobot 20%.

3. Tahapan SKB untuk tingkat seleksi SLTA/sederajat (jenis formasi umum dan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat), SKB terdiri dari:

> Kesamaptaan dengan bobot 60%

> Wawancara pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) dengan bobot 40%

Sedangkan untuk pelaksanaan SKB di instansi lain, lihat lagi pada pengumuman penerimaan CPNS 2018 di instansi yang bersangkutan, karena ketentuan SKB telah dijelaskan 
sekaligus. (say/Tribunjogja.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved