Berita Palembang
Sumsel Buka Lahan Transmigrasi di 3 Kabupaten, Daerah Lahat Ditunda hingga Warga Hijrah Diusir
Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018 ini tidak menerima dan memberangkatkan warga yang hendak hijrah
Penulis: Reigan Riangga | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Dinas Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2018 ini tidak menerima dan memberangkatkan warga yang hendak hijrah ke daerah lain atau bertransmigrasi demi memperbaiki perekonomian hidup.
Kabid Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Endang Silfarensi mengatakan, dalam membuka lahan Transmigrasi harus melalui beberapa tahapan, seperti adanya SK pencadangan Bupati serta melalui perencanakan KTM (Kota Terpadu Mandiri).
Menurutnya, program transmigrasi KTM bisa terlaksana secara full, namun terkendala dilapangan, seperti belum ada tugu serta penyerahan. Jadi belum bisa dibuka untuk 3 Penempatan Transmigrasi Terbuka, Transmigrasi Terbatas dan Transmigrasi Baru.
"Tahun ini kita tidak ada penempatan warga, namun Tahun 2020 nanti kita bisa membantu percepatan pembuatan HPL (Hak Pengelolahan Lahan) dari pemerintah pusat dan kuta akan membuka lahan di 3 Kabupaten Banyuasin, PALI dan OKI, sementara untuk di wilayah Keban Agung Lahat ditunda dulu," ungkap Endang dikonfirmasi Sripoku.com, Selasa (6/11/2018).
Luas lahan transmigrasi di tiap daerah disesuaikan dengan kebutuhan, diantaranya 1 sampai 2 hektare, pembagiannya 60 persen warga transmigran dan 40 persen penduduk lokal.
"Warga hijrah lamanya berkisar 5 tahun dengan seluas disediakan misalnya 1 hektare, 0,25 lahan pekarangan dan 0,75 lahan industri dengan rincian 60 persen warga transmigran dan 40 persen penduduk lokal," ujarnya.
Terkait adanya insiden pengusiran warga Transmigran dari Kabupaten Tulung Agung diwilayah Keban Agung Kabupaten Lahat tersebut sudah diidentifikasi pihak Transmigrasi kabupaten.
"Pengusiran warga tersebut sudah diidentifikasi pihak Kabupaten dan kita usahakan kedepannya mendapat lahan tinggal, sementara ini kita masih fasilitasi dan warga juga masih menerima haknya sampai setahun enam bulan kedepan," kata dia.
Pihaknya mengklaim, ke depan apabila warga tersebut masih tinggal disana harus diperhatikan hidup mereka.
"Sementara ini lahan Transmigrasi di Kabupaten Lahat ditunda karena adanya warga yang nasih mengklaim kepemilikan tanah tersebut," jelasnya.
====
Baca: Ajak Warga Nikmati Ruang Terbuka Hijau, Fitri Agustinda: Taman Kota Bisa Dijadikan Tempat Rapat
Baca: Tak Tereskpose, Begini Penampakan Rumah Mewah Bunga Citra Lestari dan Ashraf Sinclair di Malaysia