Berita Palembang

APBD Ditargetkan Naik Rp 500 Milyar Pemkot Palembang Bakal Genjot Pajak Hotel & Restoran

Kenaikan APBD tersebut akan digenjot dari sektor pajak hotel dan restoran yang ada di Palembang.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku. com /Yandi Triansya
Walikota Palembang Harnojoyo saat menghadiri paripurna, Selasa (30/10) 

Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Pemerintah Kota Palembang menargetkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 naik sebesar Rp 500 milyar. 

Kenaikan APBD tersebut akan digenjot dari sektor pajak hotel dan restoran yang ada di Palembang. 

Walikota Palembang, Harnojoyo menargetkan, APBD Kota Palembang naik hingga Rp 500 miliar, dari sektor pajak. Terutama dari pajak Hotel dan restoran.

"Kami harap Wajib Pajak (WP) taat aturan, untuk membayar pajak tepat waktu," katanya, usai Rapat Paripurna DPRD Palembang tentang pembahasan APBD 2016 Selasa (30/10/2018).

Beberapa langkah kata Harnojoyo akan diambil untuk mencapai target tersebut. 

Salah satunya penerapan kebijakan penggunaan sistem tapping box yang akan di sediakan disetiap kasir hotel maupun restoran.

Sehingga data data pembeli dan pelanggan terdata sesuai dengan fakta di lapangan.

Sehingg akan berdampak pada pendapatan kas daerah.

"Kami akan bekerjasama dengan Bank Sumselbabel untuk memasang tapping box di setiap restoran dan hotel, " kata dia. 

Menurut dia, Tapping box akan dipasang di hotel dan restoran, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales

Karena tak mungkin tiap tiap hotel dan restoran di dijagai.

" Pemkot hanya user yang kelola kita minta dari Bank Sumselbabel, " katanya. 

Selama ini dengan menggunakan sistem manual tak bisa mengetahui secara detail berapa penghasilan restoran dan hotel. Dengan adanya alat ini setiap pendapatan  akan diketahui. 

Ia menambahkan, selain akan memaksimalkan hasil dari dua sektor pajak tersebut, pihaknya juga akan memaksimalkan penghasilan daerah dari sektor pajak reklame.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved