Berita Palembang

Berita Palembang: Oknum Sipir Lapas Banyuasin Jadi Kurir Napi Edarkan Narkoba

Berita Palembang: Oknum Sipir Lapas Banyuasin Jadi Kurir Napi Edarkan Narkoba. 9 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Bimo dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Farman yang menunjukan barang bukti narkoba ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (29/10/2018). 

Berita Palembang: Oknum Sipir Lapas Banyuasin Jadi Kurir Napi Edarkan Narkoba. 9 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ryan Hidayat (26), oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Banyuasin, nekat menjadi kurir narkoba di tempat tugasnya untuk mengedarkan narkoba.

Bahkan dalam perannya, tersangka Ryan yang statusnya masih sebagai CPNS dan sebentar lagi akan diangkat sebagai ASN, menjadi kaki tangan narapidana (napi) yang dijaganya.

"Saya cuma disuruh ambil barang (narkoba) dan memang saya diupah. Yang punya barang itu napi di dalam (lapas)," ujar tersangka Ryan, ketika dirilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (29/10/2018).

Baca: Ditemukan Satu Jenazah di Sekitar Perairan Karawang, Tempat Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610

Baca: Update Terbaru Identitas Para Penumpang Pesawat Lion Air JT 610 yang Jatuh di Perairan Karawang

 

Tersangka Ryan ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel yang jaraknya sekitar 50 meter dari Lapas Klas III Banyuasin, Rabu (24/10/2018) pukul 16.00.

Penangkapan terhadap tersangka Ryan, berawal dari informasi petugas dari petugas Lapas Klas III Banyuasin bahwa adanya peredaran narkoba.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka Ryan.

Namun saat dibuntuti, tersangka Ryan kabur dan dipergoki petugas membuang satu kotak kardus di semak-semak dekat area lapas.

Petugas pun dengan cepat mengamankan tersangka Ryan dan juga mengambil kotak kardus yang dibuang tersangka yang belum sempat untuk dibawanya masuk ke dalam lapas.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata kotak kardus yang dibuang tersangka Ryan berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Rinciannya yakni empat paket narkoba sabu-sabu dengan berat total empat kilogram. Kemudian enam paket yang berisi narkoba ekstasi sebanyak 15.000 butir. Rinciannya tiga paket berisikan 7.500 butir ekstasi warna pink logo Diamond dan tiga paket berisikan 7.500 butir ekstasi warna hijau logo Teddy Bear.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Bimo dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Farman yang menunjukan barang bukti narkoba ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (29/10/2018).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Bimo dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Farman yang menunjukan barang bukti narkoba ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (29/10/2018). (SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA)

Tersangka Ryan mengakui bahwa narkoba itu milik dua orang napi di dalam lapas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved