Dipanggil Polisi Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Diperiksa 4,5 Jam & 16 Pertanyaan
Kemarin Selasa (23/10/2018), diketahui Atiqah Hasiholan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Shafira Rianiesti Noor
SRIPOKU.COM - Beberapa waktu lalu, aktivis Ratna Sarumpaet sempat membuat heboh publik lantaran ulahnya yang memberikan keterangan palsu.
Di depan publik, Ratna Sarumpaet memberi keterangan bila dirinya telah mengalami pengeroyokan oleh sejumlah oknum di Bandung.
Pengeroyokan itu pun membuat wajah Ratna Sarumpaet menjadi lebam.
Namun, setelah memberikan pengakuan, Ratna Sarumpaet mengaku bila lebam-lebam di wajahnya itu, bukan karena pengeroyokan.
Melainkan akibat operasi plastik yang dilakukannya.
Karena itulah, kini Ratna Sarumpaet ditangkap dan ditahan lantaran dianggap memberikan keterangan palsu.
Ratna Sarumpaet diduga melanggar, Pasal 14 Undang Undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan juga Undang Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Karena kasus yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet tersebut, mau tak mau menyeret pula sang putri, Atiqah Hasiholan.
Kemarin Selasa (23/10/2018), diketahui Atiqah Hasiholan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan yang dijalani Atiqah Hasiholan itu memakan waktu sekitar 4,5 jam.
Dilansir Sripoku.com dari TribunJakarta.com Rabu (24/10/2018), awalnya Atiqah Hasiholan dijadwalkan dimintai keterangan pada siang hari pukul 14.00 WIB.
Namun karena ada pekerjaan yang tak bisa ditunda, pemeriksaan pun diundur menjadi pukul 21.00 WIB.
Atiqah Hasiholan tiba di Polda sekitar pukul 21.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 01.26 WIB.
Dikutip dari Kompas.com Rabu (24/10/2018), menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, Atiqah Hasiholan hanya mendapat 16 pertanyaan dari penyidik terkait kasus yang menjerat ibunya.
"Ya seputar pengetahuannya Mbak Atiqah tentang masalah viral ini, hanya sebatas itu saja," kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.