Berita Palembang

Berita Palembang : Buronan Begal Ini Keok Ditembak Jatanras Polda Sumsel

Berusaha kabur dan melawan petugas, Andriansyah alias Andre (38), buronan kasus aksi begal, keok

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Andre (38), pelaku kasus begal yang keok ditembak petugas Jatanras Polda Sumsel saat dirawat medis di IGD RS Bhayangkara Palembang, Jumat (19/10/2018) malam. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Berusaha kabur dan melawan petugas, Andriansyah alias Andre (38), buronan kasus aksi begal, keok ditembak petugas.

Andre yang selama ini menjadi target petugas Reskrim Polsek Kemuning, diciduk petugas Jatanras Subdit Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Antoni Adhi, di kawasan Jalan Lebak Mulyo Sekip Kecamatan Kemuning Palembang, Jumat (19/10/2018) malam.

Baca: Chelsea VS Manchester United, Berikut Jadwal Liga Inggris dan Cara Live Streamingnya

Satu kali tembakan secara tegas dan terukur, dilesatkan petugas tepat yang mengenai kaki kanan tersangka Andre dan membuat tersangka tersungkur. Petugas pun kemudian membawa tersangka Andre ke IGD RS Bhayangkara Palembang untuk dirawat medis.

Andre yang merupakan buronan kasus begal yang merampas sepeda motor milik pelajar di kawasan Jalan Sekip Madang Lorong Makmur Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (15/10/2018) malam.

Baca: Link Live Streaming Indosiar dan Susunan Pemain Pertandingan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

Sebelumnya petugas Reskrim Polsek Kemuning Palembang, menciduk tersangka Mebi (25) yang juga keok ditembak petugas.

Tersangka Andre dan Mebi, keduanya terbilang cukup berbahaya dalam aksi begalnya. Keduanya mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) yang tak segan-segan melukai korbannya jika melawan.

Baca: Berita Palembang : Kisah Relawan Asal Palembang yang Membantu Recovery Lombok

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, pelaku sempat melarikan diri beberapa hari terakhir setelah membegal seorang pelajar di daerah Sekip.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Lantaran melawan petugas, tersangka pun terpaksa dilumpuhkan.

Baca: Berita Palembang : Diparkir di Depan Rumah, Motor Devina Dibawa Kabur Pencuri

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan)," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved