Bersiaplah! Tilang E-TLE Mulai Diberlakukan 1 November 2018",

“Satu minggu ini kita giat melakukan sosilaisasi, kita berikan brosur soal E-TLE di jalan seperti yang tadi pagi kami lakukan

Editor: Adrian Yunus
https://otomotif.kompas.com
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.(MAULANA MAHARDHIKA) 

SRIPOKU.COM - Polda Metro Jaya memastikan rencana implementasi penindakan sistem tilang melalui kamera pengawas alias CCTV, yang disebut electronic traffic law enforcement ( E-TLE) berjalan sesuai rencana. Mulai 1 November, E-TLE akan efektif menindak para pengguna jalan yang melanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman, Jakarta.

“Satu minggu ini kita giat melakukan sosilaisasi, kita berikan brosur soal E-TLE di jalan seperti yang tadi pagi kami lakukan di Sarinah. Penindakan baru akan kita lakukan awal November 2018 nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/10/2018).

Yusuf menjelaskan, sampai saat ini persiapan E-TLE sendiri sudah hampir selesai. Selain akurasi CCTV, proses persiapan web yang nantinya berguna untuk mengklarifikasi pelanggaran juga sudah mulai disempurnakan.

Baca juga: Penting Mengetahui Mekanisme Tilang E-TLE

"Kita kejar jadi awal bulan nanti bisa diterapkan, artinya kesiapan sudah hampir selesai. Akurasi CCTV juga sudah, saat ini kita fokus ke sosialisasi, kita gencarkan agar masyarakat lebih paham," kata Yusuf.

Selain membagikan brosur terhadap pengguna jalan umum, Yusuf menjelaskan bahwa anggota ikut memberikan sosialisas terhadap para komunitas ojek online (ojol). Tujuannya tak lain agar membuat para ojol dan masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sistem tilang E-TLE akan berjalan menggunakan sistem pegawasan melalui CCTV. Para pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera akan diberikan surat konfirmasi dan klarifikasi sebelum akhirnya berkas tilang dikeluarkan oleh polisi.

Usai mendapat surat tilang, pengendara wajib untuk membayar denda melalui transfer bank. Polisi akan memberikan tenggang waktu selama tujuh hari bagi para pelanggar membayar denda, bila tidak maka STNK kendaraan akan langsung diblokir

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Tilang E-TLE Dimulai 1 November 2018",
Penulis  : Stanly Ravel

Sumber: Kompas.com
Tags
CCTV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved