Berita Palembang

Ada 1.600 Guru Honorer di Palembang Minta Diterbitkan SK dari Walikota

Kedatangan tenaga pendidik ini lanjutan aksi mereka beberapa waktu lalu untuk meminta kepada Pemerintah Kota Palembang

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku. com /Yandi Triansyah
Ketua FKGTH NK Kota Palembang David saat menyampaikan aspirasi di Komisi IV DPRD Kota Palembang, Senin (15/10/2018) 

Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Puluhan guru honorer tergabung dalam  Forum Komunikasi Guru Tenaga Honorer Non Kategori (FKGTH NK) Kota Palembang mendatangi DPRD Kota Palembang, Senin (15/10/2018). 

Kedatangan tenaga pendidik ini lanjutan aksi mereka beberapa waktu lalu untuk meminta kepada Pemerintah Kota Palembang menerbitkan  SK Walikota diberikan kepada  ribuan guru honorer di Palembang. 

Selain itu,  meminta Pemkot Palembang untuk pengangkatan CPNS kepada guru honorer non kategori ini. 

Ketua FKGTH NK Kota Palembang David mengungkapkan,  pihaknya meminta kepada Walikota Palembang untuk menerbitkan SK kepada guru non kategori.  

Dengannya adanya SK tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan guru, karena melalui SK itu,  guru bisa mendapatkan tambahan gaji.  

"Gaji kami 200 hingga Rp 500 per bulan, " kata David. 

David meminta kepada pemkot Palembang untuk gaji guru honorer minta disamakan dengan gaji Honda atau UMR Kota Palembang. 

" Gaji minimal sama dengan honda dan UMR, " katanya.  

Ketua PGRI Palembang, Hasanuddin mengatakan,  ada 1.600 guru honorer di Palembang tak memiliki SK dari Walikota. 

Padahal merujuk dari Peraturan Permendikbud nomor 26 tahun 2017 syarat penerimaan dana bos guru honorer harus memiliki SK dari kepada daerah.  

" Kalau 1.600 guru ini diterbitkan SK nya tidak akan membebani dana APBD kita melainkan dana bos, " kata dia.  

Ada pun besaran insentif yang didapat oleh guru honorer yang memegang SK sebesar Rp 500 Ribu.  

" Saat ini baru ada 2.736 guru yang memiliki SK, " katanya.  

Tapi dari jumlah guru  honor yang memiliki SK tersebut pihaknya menemukan ada orang yang sudah meninggal,  berhenti dan pensiun masih dapat SK.  

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pemkot untuk ada pembaharuan data.  Sehingga orang orang yang tak lagi mengajar,  meninggal atau pensiun untuk tak  masuk lagi ke dalam data tersebut.  

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved