Data Akun Diretas, Facebook Terancam Denda Rp 24 Triliun

Raksasa jejaring sosial Facebook terancam dijatuhi denda sebesar 1,6 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 24 triliun oleh otoritas di Eropa

Editor: Bejoroy
The Hacker News
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Raksasa jejaring sosial Facebook terancam dijatuhi denda sebesar 1,6 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 24 triliun oleh otoritas di Eropa karena pelanggaran General Data Protection Regulation (GDPR).

Berita Lainnya:
Investor Mulai Resah dengan Kredibilitas Facebook, Gara-gara Tersangkut Kasus Keamanan Akun

GDPR adalah peraturan perlindungan privasi dan data para pengguna layanan online di wilayah Eropa yang mulai berlaku efektif pada akhir Mei lalu. Regulasi di dalamnya mengatur perlindungan data pelanggan oleh penyedia layanan onlne, termasuk Facebook.

Apabila nanti terbukti gagal melindungi data penggunanya, maka Facebook bisa dikenai denda dengan nilai maksimum 20 juta Euro atau 4 persen dari omset tahunan global.

Untuk Facebook yang tahun lalu meraup pendapatan 40,65 miliar dollar AS, berarti dendanya bisa mencapai jumlah 1,63 miliar dollar AS tadi.

Potensi pelanggaran GDPR oleh Facebook disoroti oleh Data Protecttion Commission (DPC) di Irlandia. Sebab, anak usaha Facebook untuk wilayah Eropa berada di Irlandia. Maka DPC Irlandia adalah watchdog yang berwenang mengawasi sang raksasa jejaring sosial.

DPC Irlandia memperkirakan bahwa, dari 50 juta akun pengguna Facebook yang diretas, kurang dari 10 persen di antaranya berdomisili di wilayah Uni Eropa. DPC Irlandia masih menunggu rincian angka yang lebih detil dari Facebook dan sedang mempertimbangkan untuk menggelar penyidikan resmi.

Dirangkum KompasTekno dari CNBC, Rabu (2/10/2018), juru bicara DPC menyatakan bahwa pengumpulan data dan informasi pendukung lainnya masih dibutuhkan sebelum penyelidikan resmi bisa berjalan.

“Selanjutnya, kami akan memastikan apa saja yang menyimpang dari peraturan GDPR,” tambah juru bicara DPC yang enggan disebut namanya itu.

Di sisi lain, pihak Facebook belum memberikan tanggapan resmi soal jumlah penggunanya di Eropa yang terpengaruh dalam peretasan tersebut.

Namun, lewat akun Twitter miliknya, jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg ini menjelaskan bakal bekerja sama dengan regulator -termasuk DPC Irlandia- untuk menelusuri lebih lanjut tentang data pasti jumlah pengguna di Eropa yang terkena dampak pembobolan.

Penulis: Bill Clinten

Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs https://tekno.kompas.com/ dengan Judul:
Data Pengguna Diretas, Facebook Terancam Denda Rp 24 Triliun

Sumber: Kompas.com
Tags
facebook
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved