Berita Palembang

Bobol Rumah Polisi, Warga Tegal Binangun Ini Keok Diterjang Timah Panas

Ari (21) warga Lorong Lama, Kelurahan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang ini hanya meringis kesakitan.

Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ari (21) warga Lorong Lama, Kelurahan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang ini hanya meringis kesakitan. Ia ditembak lantaran berusaha kabur saat ditanhkap di seputaran tempat tinggalnya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ari (21) warga Lorong Lama, Kelurahan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang ini hanya meringis kesakitan.

Ia ditembak lantaran berusaha kabur saat ditangkap di seputaran tempat tinggalnya.

Dimana diketahui ditangkapnya Ari lantaran aksinya membobol rumah anggota polisi Polresta Palembang di Jalan Riau II, Komplek Ogan Permata Indah (OPI), Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (29/9/2018).

Informasi yang dihimpun, kejadiannya berawal ketika rumah korban dalam keadaan sepi dan tinggal anaknya.

Baca: West Ham Vs Manchester United - Pasukan Jose Mourinho Telan Kekalahan ke-3 di Liga Inggris

Baca: Kejuaraan Offroad Piala Pangdam II/Swj Palembang Diramaikan 80 Peserta

Lalu pelaku datang dan langsung masuk ke dalam rumah yang dimana pintu memang terbuka.

Setelah berhasil masuk pelaku langsung mengambil HP anak korban. Karena takut dan diancam anak korban pun langsung memberikan HP dan langsung menelepon sang ibu.

Mendapatkan informasi bahwa rumahnya telah dimasuki maling dan anaknya diancam, ibunya yang juga merupakan anggota penyilik pidum Polresta Palembang, Adrianti langsung
berkoordinasi dengan anggota pidum di lapangan.

Alhasil setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelakunya adalah Ari, dari sana dipimpin Kanit pidum Iptu Tohirin langsung mengejar keberadaan pelaku.

Baca: Cegah Penyakit Jantung dengan Modifikasi Gaya Hidup, Penting Kenali Faktor Resikonya

Baca: Tambah Kapasitas Angbara Jadi 60 Ton Per Tahun, PTBA dan PTKAI Sepakat Kerjasama

Pelaku pun berhasil diamankan saat berada disekitar kampungnya dan terpaksa dilumpuhkan karena hendak melawan petugas.

"Terpaksa kita lumpuhkan, karena hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap," ungkpa Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit pidum, Iptu Tohirin.

Atas ulahnya pelaku diancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan, Ari mengakui perbuatanya. Awalnya ia jalan-jalan saja sebelum beraksi.

Melihat pintu rumah korban terbuka, ia pun mencoba masuk dan bertemu dengan anak korban, lalu mengambil Hp.

"Saya tidak tahu pak kalau itu rumah polisi, kalu saya tahu pasti saya tidak masuki. Juju pak saya khilaf," katanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved