Berita Palembang
Pemkab Muba Tolak Pemasangan Pilar Batas Wilayah Muba-Muratara
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyatakan penolakan terhadap pemasangan pilar batas wilayah

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyatakan penolakan terhadap pemasangan pilar batas wilayah antara Muba dan Musi Rawas Utara (Muratara) sebelum permasalahan tapal batas jelas, tegas dan legal.
Sebab, Hal tersebut dinilai dapat memicu terjadinya konflik di daerah.
Penolakan ini tak terlepas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Mendagri tahun Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Baca: Jambret Ponsel Pelajar, Rudi Mendekam di Jeruji Besi Polres OKU
Asisten I Pemkab Muba, Rusli Ditemui usai rapat terbatas, Rabu (12/9/2018) sore, menjelaskan ada beberapa poin pertimbangan yang mendasari penolakan pemasangan pilar batas tersebut.
Diantaranya, terkait dengan undang-undang nomor 16 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan telah mengatur mengenai tapal batas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut dan ditindaklanjuti dengan Pemendagri Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Baca: Puluhan Driver Online Tergabung dalam ADO Sumsel Somasi Aplikator Grab dan Gojek
"Penegasan ini sesuai dengan hasil rapat ditingkat DPRD Muba. Hasilnya, Muba menolak Permendagri No 76/2014 sebab bertentangan dengan UU No 16/2013 yang lebih tinggi, sehingga batal demi hukum dan tidak dapat berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Dodi Firmansyah, Kasubag Dokumentasi Batas Daerah Pemprov Sumsel menjelaskan terkait hal tersebut jika pihak Pemprov Sumsel menjadi fasilitator terhadap kedua pihak, yakni Muba dan Muratara.
Setiap Daerah Otonomi Baru (DOB), pasti terdapat pasal pengesahan atau penetapan batas wilayah dilakukan melalui Permendagri. "Jadi tim dari Kemendagri akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan pengukuran batas wilayah lalu menerbitkan Permendagri," katanya.
Baca: Penangkapan Spesialis Pencuri Barang Elektronik di OKU Ungkap 4 Kasus Pencurian Lainnya
Hanya saja, hasil pengukuran tim tidak disetujui Pemkab Muba. Hasil mediasi pun, kedua wilayah tetap pada pendiriannya. Pemkab Muratara tetap mengacu pada Permendagri No 76 Tahun 2014. Sementara Penkab Muba mengacu ke UU pembentukan Kabupaten Muratara.
-
Hari Perayaan Imlek, Herman Deru Ajak Keluarga Keliling ke Rumah Tokoh Tionghoa di Sumsel
-
Tak Ingin Ada Pro Kontra, Mawardi Yahya Ingin Dampak Dana Desa Bisa Dirasakan Langsung Masyarakat
-
Perayaan Imlek 2570 di Kelenteng Dewi Kwan Im Palembang. Ini Tahapan Ritual Sembahyangnya
-
Pengemis Datang Lebih Awal Harapkan Angpao dari Jemaat Vihara. Rezeki di Tahun Baru Imlek
-
Pemilihan Caleg Diramaikan Oleh Kaum Millenial, Ini Alasan Memilih Pemuda Jadi Caleg