Berita Musi Banyuasin
Empat Pria dan Seorang Wanita Digerebek Polisi ketika Sedang Pesta Narkoba di Muba
Pesta narkoba dilakukan empat pria dan seorang wanita di sebuah pondok di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko.

Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Pesta narkoba yang dilakukan oleh empat pria dan seorang wanita di sebuah pondok kebun di Dusun IV Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Muba harus terhenti setelah jajaran Satres Polsek BHL menggrebek pesta narkoba tersebut, Kamis (6/9/18) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan sabu-sabu seberat 66,31 gram dengan nilai sebesar Rp 70 juta.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan Afandi SH, mengatakan penggerebekan yang dilakukan setelah Polsek BHL mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pesta narkoba dan peredaran narkoba.
Dimana, peredaran narkoba yang terjadi sudah meresahkan masyarakat setempat.
Baca: Warga Minta Pemerintah Kabupaten Mura Cabut Izin Operasional PT SAS Diduga Mencemari Lingkungan
“Ya, kita mendapatkan informasi bahwa akan ada pesta narkoba di sebuah pondok yang cukup jauh dari pemukiman masayarakat. Mendapatkan informasi tersebut langsung kita turunkan tim untuk menindaklanjuti,” kata Sofyan, Kamis (6/9/18).
Lanjutnya, setelah pihaknya berjalan kaki lebih kurang 3 Kilometer dalam gelapnya malam menuju tempat tersebut akhirnya tiba di pondok sekitar pukul 02.30 WIB.
Tim langsung melakukan penggerebekan dan didalam pondok tersebut didapati empat orang laki-laki dan seorang perempuan.
“Pada saat tim melakukan penangkapan para pelaku sedang pesta narkoba, karena merasa terancam para pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam namun berhasil kita lumpuhkan perlawananya,”ungkapnya.
Baca: Ibu di Palembang Ini Adukan Anak Kandungnya yang Ketergantungan Narkoba ke Polisi
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah pelaku antara lain Haryadi (45) Warga Desa Air Hitam Kabupaten PALI, Guntur Alam (38) Warga Desa Pangkalan Bulian, Zulfikar (46) warga Desa Pangkalan Bulian, Suparto (40) warga Desa Tanjung Lais, dan Marni (35) warga Desa Muara Medak, Kabupaten Muba.
“Pada saat kita melakukan penggledahan pada tas milik Haryadi terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 66,31 gram dengan nilai Rp 70 juta, yang terdiri dari 9 paket besar 19 paket kecil, 4 butir yang diduga extacy warna pink beserta alat hisap sabu. Selain itu kita mengamankan uang tunai sebesar Rp. 10.980.000 yang diduga hasil penjualan sabu,”ungkapnya.
Kelima pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek BHL guna penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku akan kita jerat dengan dua pasal berbeda yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan kepemilikan senjata tajam sebagai mana dimaksud dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951,”jelasnya. (cr13)
-
Tahun Ini Pemkab Muba Targetkan Seluruh SMP Sederajat Laksanakan UNBK
-
Sepak Terjang Abi Selegar Dalam Bisnis Narkoba di Sekayu Muba Berakhir Sudah
-
Jalin Kerjasama dengan Fakultas Kedokteran, Dinkes Muba Operasi Gratis 45 Penderita Bibir Sumbing
-
Pemerintah Kabupaten Muba dan Perusahaan Sepakat Perbaiki Jalan Lintas Sekayu-PALI
-
Peduli Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Dodi Reza Dinobatkan sebagai Kepala Daerah Berinovasi