Berita OKU
281 Narapidana Baturaja Diusulkan Dapat Remisi Umum HUT ke-73 RI
Sebanyak 281 Narapidana (Napi) Rutan Baturaja diajukan untuk dapat Remisi pada HUT ke-73 RI Tahun 2018 . Pengajuan dilakukan ke Kantor Wilayah
Penulis: Leni Juwita | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM.BATURAJA-- Sebanyak 281 Narapidana (Napi) Rutan Baturaja diajukan untuk dapat Remisi pada HUT ke-73 RI Tahun 2018. Pengajuan dilakukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel di Palembang.
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Baturaja Herdianto Amd IP SH MSi kepada Sripoku.com Kamis (16/8/2018). “Proses pengajuan remisi diajukan melalui sistem daring atau online.” Terang Herdianto seraya menambahkan pihaknya tinggal menunggu persetujuan dan keputusan dari Kantor Wilayah.
Pengajuan Remisi itu kita usulkan sejak tanggal 1 Agustus 2018 lalu (H-16—Red) . "Disetujui atau tidaknya itu nanti Kanwil Kemenkum HAM yang memberikan keputusan," terang Karutan Baturaja.
Untuk nama warga binaan yang diusulkan mendapat remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 sudah dikirimkan ke Kantor Wilayah. Nama-nama narapidana yang diajukan mendapat remisi tersebut dikirim menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online. Sistim online ini sudah diakui sangat cepat, akurat dan langsung bisa dicek secara online.
Lebih jauh Herdianto menjelaskan, persyaratan untuk diajukan mendapat remisi meliputi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan. Masa hukuman batas minimal tersebut sudah mencukupi untuk diusulkan menerima remisi hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-73.
Baca:
Live Streaming Siaran Langsung Sepakbola Wanita Timnas Indonesia vs Maladewa Asian Games 2018
16 Tahun Berlalu, Begini Penampilan Bintang Utama Film Spider-Man Setelah Termakan Usia
Sedangkan perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan. Adapun WBP yang mendapat Remisi 1 bulan sebanyak (93 orang). Kemudian 2 bulan ( 65 orang), 3 bulan ( 83 orang). Kemudian remisi 4 bulan ( 29 orang ), remisi 5 bulan (9 orang). Remisi kemudian untuk RU II atau yang langsung bebas diusulkan ( 2 orang).
Ditegaskan Kepala Rutan Baturaja, dari 28 warga binaan yang usulkan semua sudah memenuhi persyaratan dan sudah terpenuhi secara aturan seperti sudah menjalankan (masa hukuman) 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak terkena register F (Pelanggaran Tata Tertib) .
Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan (termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup).
Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik si narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib maka narapidana bersangkutan akan diusulkan remisi yang merupakan hak narapidana tersebut. (*)