Berita Lubuklinggau
Khusus Anggota Dewan yang Ingin Pindah Parpol, Wajib Laporkan Surat Pemberhentian
Bagi anggota dewan Kota Lubuklinggau yang mendaftar jadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan pindah partai politik (Parpol)

Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Bagi anggota dewan Kota Lubuklinggau yang mendaftar jadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan pindah partai politik (Parpol) diwajibkan melampirkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Surat pemberhentian itu paling lambat harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau satu hari sebelum penepatan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2019.
Demikian dikatakan Divisi Teknis KPU Kota Lubuklinggau, Gatot Wijayanto, Rabu (15/8/2018).
Baca: Mayoritas dari 142 Wisudawan Universitas IBA Palembang Lulus di Bawah 4 Tahun Masa Kuliah
"Berdasarkan tahapan, penetapan DCT itu pada 21 September 2018. Jadi satu hari sebelum penetapan DCT, yaitu tanggal 20 September 2018, bagi dewan yang pindah partai harus sudah menyerahkan surat pemberhentiannya ke KPU," ujar Gatot Wijayanto.
Dijelaskan, berdasarkan bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik ke KPU, ada tiga orang anggota dewan yang pindah partai dan akan mencalonkan diri kembali pada pemilu 2019.
Baca: Bawaslu OKU Timur Berharap Fasilitas Kantor dan Pegawai dari Pemerintah Setempat
Dua anggota dewan dari Kota Lubuklinggau dan satu anggota dewan dari Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu, yang mencalonkan diri di Kota Lubuklinggau.
Dua anggota dewan Lubuklinggau, masing-masing berasal dari Partai Golkar yang pindah ke Partai PDIP dan dari Partai PDIP pindah ke partai Hanura.
Baca: Sejak Awal Juli 2018, Ratusan Pengguna Instagram Mengaku Akun Mereka Diretas
Sedangkan satu dewan dari Kabupaten Rejang Lebong, berasal dari partai Hanura pindah ke PBB.
Dikatakan, saat ini dalam masa uji publik bagi bacaleg, pasca ditetapkan jadi Daftar Calon Sementara (DCS).
Dimana masa uji publik ini akan berakhir sampai dengan tanggal 21 Agustus 2018.
Baca: Buat Video Sambil Buka Mulut di Instagram, Kelakuan Iis Dahlia Malah Disebut Netizen Tak Sadar Umur
Jika tidak ada komplain atau masukan dari masyarakat terkait bacaleg yang ada dalam DCS, maka akan ditetapkan menjadi DCT pada 21 September 2018.
Adapun jumlah bacaleg yang masuk dalam DCS sebanyak 503 orang.
"Sekarang tahapan uji publik, silahkan masyarakat pantau caleg-caleg yang sudah ditetapkan dalam DCS. Kalau ada temuan atau ada keraguan dengan dokumen yang bersangkutan, silahkan lapor ke KPU, akan kita kroscek dan tindak lanjuti sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Gatot Wijayanto.
-
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Kurir Narkoba di Kota Lubuklinggau Ini Diamankan
-
Oknum Karyawan Utama Motor di Lubuklinggau Ini Bujuk Temannya Bikin Laporan Kehilangan Palsu
-
Dinilai Sudah Layak, Herman Deru: Bandara Silampari Siap Diresmikan Presiden
-
Pasangan Pengantin di Lubuklinggau Ini Terpaksa Melakukan Prosesi Akad Nikah di Ruang Tahanan
-
Gudang Kopi Ananda di Lubuklinggau Barat Terbakar. 3 Ton Kopi Berikut Mesin Pengemasan Ludes