Sebentar Lagi Bebas, Ahok Sudah Niat Menikah Cari Gadis Perawan, Ini Syaratnya Dibocorkan Kakaknya

Pernah bercerita sudah lama dia katanya mau menikah lagi kalau bebas, kalau terjun ke politik dia enggak bilang, mau bisnis

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della

SRIPOKU.COM - Kabar terbaru Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, jelang kebebasan membuat banyak orang penasaran akan melakukan apa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

Ahok disebut akan bebas bulan Agustus ini, dengan kebebasan bersyarat. 

Kemenkumham, Ade Kusmanto, belum dapat memastikan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas bersyarat pada bulan Agustus 2018.

"Belum dapat dipastikan pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Ade.

Ade mengatakan hal itu karena hingga saat ini Ditjen PAS belum menerima usulan pembebasan bersyarat Ahok dari lapas 1 Cipinang.

"Karena sampai saat ini, lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara Online maupun manual ke Ditjen PAS," kata Ade.

Sementara itu Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami yang dikonfirmasi justru membenarkan bahwa Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Agustus 2018 mendatang.

"Bisa pembebasan bersyarat bulan Agustus,"kata dia.

Tapi sayangnya, Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat.

Fifi mengatakan Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Baca: 3 Perdebatan Ini Terjadi Sebelum Prabowo Subianto & Sandiaga Uno Deklarasi Cawapres Pilpres 2019

Baca: Tampil Unik & Totalitas, Intip Gaya Chacha Frederica saat Berdandan Ala Icon Asian Games 2018

Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat pada bulan Agustus.

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana.

Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Diketahui Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved