HUT RI 2018

Dulu Ditolak Kibarkan Bendera HUT RI 2016, Begini Nasib Gloria Hamel, Duta Kemenpora Belum WNI?

Gloria Hamel paskribraka tahun 2016 yang sempat ditolak kibarkan bendera merah putih, kini jadi Duta Kemenpora.

Kolase Sripoku.com/instagram
Gloria Hamel paskirbraka 2016 yang kini jadi duta Kemenpora 

SRIPOKU.COM - Di tahun 2016 lalu nama Gloria Natapradja Hamel sempat menjadi pusat perhatian publik.

Tepat dua hari sebelum peringatan kemerdekaan, Gloria harus menerima kenyataan jika dirinya dicoret dari daftar pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) wakil dari Jawa Barat.

Hal itu dikarenakan Gloria diketahui masih memegang paspor Perancis yang berlaku sejak Februari hingga Februari 2019.

Mendapati dirinya tak bisa melanjutkan untuk menjadi paskibraka sempat membuat Gloria kecewa.

Namun, ia mengaku tak pernah menyesal dengan keputusan tersebut.

Meskipun tak bisa bergabung menjadi anggota paskibraka, Gloria tetap hadir di upacara peringatan hari kemerdekaan RI di istana negara sebagai tamu dan duduk di tribun J.

Gloria Hamel saat jadi Paskibraka tahun 2016.
Gloria Hamel saat jadi Paskibraka tahun 2016. (Tribun Jateng)

Dikutip Sripoku.com dari Kompas.com, Gloria berhasil menemui Presiden Joko Widodo didampingi Menpora Imam Nahrawi untuk menyampaikan permasalahannya.

Ia akhirnya bergabung dengan tim Bima, paskibraka yang menurunkan bendera pada sore hari.

Pertimbangan untuk melibatkan Gloria sebagai Paskibraka saat itu, adalah karena anak di bawah 18 tahun masih bisa memilih kewarganegaraan.

Karena jika melihat aturan UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, seorang anak hasil kawin campur bisa memiliki dua kewarganegaraan sebelum usia 18 tahun.

Setelah kejadian itu, ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel mengajukan gugatan UU 12/2006 Kewarganegaraan soal ketentuan mendaftarkan diri bagi anak hasil kawin campur yang berusia sebelum 18 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pasal 41 UU Kewarganegaraan itu, disebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun saat UU Kewarganegaraan diberlakukan pada tahun 2006, diberikan waktu paling lambat empat tahun untuk mendaftarkan diri.

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka Gloria tak bisa lagi mendaftarkan status kewarganegaraannya.

Perempuan yang lahir pada tahun 2000 ini seharusnya didaftarkan ke Kemenkumham dalam rentang waktu 1 Agustus 2006 sampai 1 Agustus 2010 apabila hendak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Proses persidangan uji materi di MK pun memakan waktu tak sebentar. Sejumlah saksi hingga ahli dihadirkan.

Halaman
12
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved