Berita Muba
Belum Sempat Antarkan Sabu, Kurir Narkoba Asal PALI Berhasil Diamankan Polisi
Dari tangan keduanya aparat kepolisian berhasil mengamankan sabuu dengan berat 5.30 gram pakey besar dan 0.34 gram paket kecil.

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Belum sempat mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada sang pemesan, 2 orang kurir narkoba yakni Jhon Helmi (44) dan Edi Saputra (23) keduanya warga Desa Air Hitam, Kabupaten PALI, langsung diamankan aparat kepolisian Polsek Sungai Keruh, Jumat (3/8/18) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan keduanya aparat kepolisian berhasil mengamankan sabuu dengan berat 5.30 gram pakey besar dan 0.34 gram paket kecil.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, kedua pelaku diamankan setelah Polsek Sungai Keruh menerima informasi bahwa akan ada 2 orang kurir narkoba yang akan melintasi Kecamatan Sungai Keruh.
Mendapatkan informasi yang berharga tersebut, aparat kepolisian langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
Setelah di lakukan penyelidikan, salah satu personil langsung melaporkan mengenai posisi kedua pelaku.
Tak ingin buruannya lepas, tim langsung menunggu di lokasi Desa Jerambah Gantung, Kecamatan Sungai Keruh, Muba.
Setelah cukup lama menunggu, 2 orang pengedar yang ciri-cirinya sama persis seperti informasi yang diterima langsung dimankan dan dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor.
Pada saat dilakukan peggeledahan ditemukanlah bungkusan plastik hitam yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pada saku celana.
Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Ade Nurdin SH, membenarkan perihal penangkapan 2 orang kurir narkoba yang berasal dari Kabupaten PALI.
Pihaknya mengamankan keduanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan terjadinya transaksi narkoba.
“Pelaku saat ini telah kita amankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat tanpa plat, 1 paket besar narkoba dengan berat 5.30 gram, 1 paket kecil dengan berat 0.34 gram,” kata Ade, Sabtu (4/8/18).
Lanjutnya, pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sungai Keruh.
“Para pelaku kita kenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No.35 TH 2009."
"Selain itu, kita menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui ataupun melihat transaksi ataupun penggunaan narkoba laporan kepada kita dan akan kita tindak tegas,” jelasnya.
===
Baca: Jauhari Johan Sempat Gugup saat Terima Obor Api Asian Games 2018 dari Kapolda Sumsel
Baca: Jelang Asian Games 2018, Tim Rimau Jatanras Polda Sumsel Sisir Kejahatan Premanisme
Baca: Inilah 7 Gedung Dengan Arsitektur Terunik se-Asia, Salah Satunya Ada di Indonesia
Baca: Mimpi Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Kenyataan, Jadi Pembawa Obor Api Asian Games 2018
Baca: Dengan Modal Rp. 2 Juta, Pria ini Nekat Gadaikan Mobil Rental Seharga Rp. 25 Juta
-
Ditabrak Sopir Truk, Portal Simpang Siku Rusak
-
BPKP Pusat Nilai Pengelolaan Sistem Keuangan Desa di Muba Perfect
-
Aksi Cerdik Penjaga Keamanan Pertamina Tangkap Pencuri Pipa, Buntuti Pencuri Sampai ke Pengepul
-
Perjalanan Dodi Reza Alex, Menelusuri Sigi Sambil Membawa Misi Kemanusiaan
-
Miliki Ribuan Hektar Kebun Sawit, Pemkab Muba Kerjasama dengan ITB Olah Sawit Jadi Energi Biofuel