Berita Palembang
Orangtua Bercerai, Perebutan Hak Asuh Anak di Kota Palembang Terus Meningkat Setiap Tahun
Anak sebagai malaikat kecil yang sering diungkapkan banyak orang, senyum manis yang sering terpancar dari wajah sebagai
Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Wahyu Kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Masalah hak asuh anak akibat perceraian kedua orang tuannya di Kota Palembang masih tinggi.
Dari tahun ke tahun kasus perebutan hak asuh anak terus meningkat. Ketua KPAI Daerah Palembang, Romi Apriansyah mengatakan, kasus perebutan hak asuh anak terus meningkat, sangat disayangkan, terlebih lagi anak-anak menjadi korban pertikaian orang tua mereka.
"Soal hak asuh anak ini miris sekali. Dari tahun ke tahun kasus perebutan hak asuh anak ini mengalami peningkatan. Seyogyanya kalau terjadi perceraian rumah tangga anak-anak jangan dilibatkan, nanti persoalnya jadi rumit jadi bisa mengganggu pisikologi anak," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).
Baca:
Nikita Mirzani Gugat Cerai Dipo Latief, Ternyata Roy Kiyoshi Pernah Ungkap Ini Soal Pernikahannya
VIDEO: Dikunjungi Najwa Shihab, Begini Penampakan Sel Setya Novanto di Lapas Sukamiskin
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada kasus perebutan hak asuh anak ini di tahun 2015 ada 20 kasus, lalu ditahun 2016 ada 24 kasus dan ditahun 2017 ada 36 kasus. Semuanya ini memperbutkan hak asuh anak baik dari pihak bapak ataupun ibu.
"Kami menghimbau kepada bapak dan ibu yang bercerai tolong jangan libatkan anak-anak. Bersikaplah dewasa, jangan egois. Kalau memang bercerai soal mengurus anak bisa saling berbagi, baik ibu dan bapak bisa saling menjaga anaknya secara bergantian," ungkapnya.
Ia pun menjelaskan, kalau secara hukum anak di bawah lima tahun hak asuhnya masih kembali ke ibu. Namun kenyataanya ada juga bapak-bapak yang bawak lari anaknya dan sebaliknya juga demikian dengan ibu-ibunya, padahal keduanya masih harus saling menjaga.
"Jagalah kerahasian demi tumbuh kembang anak, setelah dewas baru dikasih tahu. Ketika usia anaknya sudah 18 tahun barulah orang tua boleh memberitahukan kepada anaknya bahwa mereka telah bercerai," bebernya.
Ia pun menambahkan, untuk kasus kekerasan seksual tahun 2015 ada 59 kasus, tahun 2016 ada 47 kasusu dan tahun 2017 ada 14 kasus. Lalu kekerasan fisik di tahun 2015 dan 2016 ada 35 kasus sedangkan tahun 2017 ada 13 kasus. (*)