Lampu Mobil ada Aturan

Pemakaian Lampu Mobil Ternyata ada Aturan

Karena ingin terkesan trend dan modis, tata guna lampu mobil sering tidak memenuhi aturan dan bahkan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan.

Editor: Salman Rasyidin
kompas.com
Intensitas cahaya lampu kendaraan Intensitas cahaya lampu kendaraan 

Pemakaian Lampu Mobil  Ternyata ada Aturan  

SRIPOKU.COM, JAKARTA – Karena  ingin terkesan  trend dan  modis,  tata guna  lampu mobil sering  tidak memenuhi aturan dan bahkan bisa dikenakan sanksi hukum  pidana kurungan  dua bulan atau denda Rp.500.000,-

Kecendrungan yang terabaikan dari ketentuan, perangkat lampu yang melekat pada kendaraan cenderung memiliki warna yang berbeda-beda.

Ada yang putih, merah dan kuning.

Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara.

Peraturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Karena sudah adanya aturan ini,  pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu menyarankan, pengguna kendaraan untuk tidak mengganti-ganti lampu asli. \

Menurut Jusri, lampu standar bawaan pabrik sudah dirancang sesuai peraturan yang berlaku. "Gunakan lampu standar jangan diubah-ubah," ucap Jusri kepada Kompas.com, Selasa (17/7/2018).

 Flasher dan ragam lampu sein.

Foto :

lampu2

Flasher dan ragam lampu sein.

Jusri menilai saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan.

Seperti penggunaan lampu LED yang terlampau silau dan mengganggu pengguna jalan lain.

Atas dasar itu, Jusri menilai sudah saatnya pihak kepolisian lebih tegas melakukan penindakan hukum.

Menurut Jusri, pembiaran yang dilakukan bisa membuat pelanggaran menjadi sebuah budaya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved