Berita Palembang
CATAT Ini Jadwal Pengajuan Permohonan Gugatan ke MK Pilwako Pilbup dan Pilgub
Tim Pasangan Calon kepala daerah yang merasa tidak puas akan hasil Pilkada sudah mulai memasuki tahapan
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Tim Pasangan Calon kepala daerah yang merasa tidak puas akan hasil Pilkada sudah mulai memasuki tahapan mengajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
"Ke MK itu tiga hari setelah penetapan Paslon terpilih. Ada waktu jedah 3 hari itulah yang bisa dilakukan Paslon lain yang keberatan terhadap perolehan suara," ungkap Darsi Elyanto, Kordiv HPP Panwaslu Kota Palembang, Kamis (5/7/2018).
Untuk syaratnya ada petunjuk di peraturan MK nomor 7 Tahun 2017 tentang jadwal beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Pengajuan permohonan untuk gugatan ke MK Pilwako/Pilbup 4-10 Juli 2018. Kalau tidak ada, maka akan penetapan. Sedangkan untuk pengajuan gugatan Pilgub 7-11 Juli 2018.
Sementara di Peraturan MK nomor 5 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 2 huruf d kabupaten/kota dengan jumlah pendudukan lebih dari 1.000.000 jiwa pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon (KPU). Sedangkan untuk Pilgub Sumsel pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen. Suara sah di Kota Palembang 757.156. Artinya sebanyak 3.786.
"Dari rekap, masing-masing Paslon kalau ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi di KPU Palembang, 4 Juli 2018 dapat mengajukan gugatan hasil perhitungan suara ke MK," kata mantan Ketua KPU Lahat.
Dikatakannya untuk di Kota Palembang normatif proses. Setelah pemungutan, dilanjutkan penghitungan, C1-KWK ke masing-masing pasangan calon. Setelah rekapitulasi final, berita acara, akan ditetapkan Paslon terpilih oleh KPU.
Baca: Niatnya Nostalgia, Postingan Oki Setiana Dewi Berhasil Buktikan, Dulu Ria Ricis Kalem & Anggun
Baca: Paham Radikal Mengintai, Wabup Sumsel Sebut Ini Sarana Utama Penyebarannya
Baca: Siapkan Dana Rp 895 juta, Besok Mensos Janji Akan Beri Bantuan Kepada Korban KM Lestari Maju
Baca: Bukan Hanya Kurang Tidur, Ini Penyebab Kantung Mata Jadi Hitam Menurut Medis
Baca: Sidang Cerai Sule, Lina Minta Mediasi Tertutup, Dan Begini Hasil Keputusan Hakim
Baca: Tri Permudah Beli Konten & Aplikasi Digital Tanpa Kartu Kredit, Begini Caranya
Baca: Pilot Garuda Mogok, Legislator Desak Presiden Jokowi Turun Tangan
Baca: Jalani Sidang Dakwaan, Willi Pembunuh Sopir Taksol GrabCar Tanpa Didampingi Keluarga
Baca: Jalani Sidang Dakwaan, Willi Pembunuh Sopir Taksol GrabCar Tanpa Didampingi Keluarga
Baca: Jalani Sidang Dakwaan, Willi Pembunuh Sopir Taksol GrabCar Tanpa Didampingi Keluarga