Wajib Diketahui, Inilah 4 Pecahan Uang Rupiah yang Harus Ditukarkan Sebelum 31 Desember 2018!
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas Rupiah emisi lama.
SRIPOKU.COM - Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Masyarakat yang masih menyimpan uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 diimbau untuk segera menukarkan uang lama ke Bank Indonesia (BI).
Menurut peraturan PBI No.10/2008 terhitung sejak 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013, penukaran uang tersebut dapat dilakukan di BI maupun di bank umum.
Sedangkan terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 uang pecahan tersebut hanya bisa ditukar di kantor BI.
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas Rupiah emisi lama.
Baca: Lepas Status Dudanya, Caisar Kini Resmi Menjadi Suami Almaratu Intan, Ternyata Ini Mas Kawinnya
Baca: Akhirnya Menikah Hari Ini, Caisar & Almaratu Intan Curhat Hal Romantis, Lihat Suasana Pernikahannya
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008, ada 4 pecahan uang kertas yang ditarik dari peredarannya.
Keempat uang itu adalah pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien, pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Nasional WR Soepratman, serta pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta. (*)

Keempat uang itu adalah pecahan yang harus ditukarkan sebelum 31 Desember 2018.
Baca: Wajah Tampannya Dulu Selalu Dipuji, Aliando Syarief Kembali Tuai Komentar Gegara Foto Terbarunya Ini
Baca: Usai Resmi Jadi Suami Kimmy Jayanti, Gaya Greg Nwokolo Kini Semakin Stylish, Lihat Penampilan Ini
Baca: Niat Hati Mau Bercanda, Ucapan Raffi Ahmad Soal Status Nagita Slavina Jadi Sorotan Netizen Kasihan
Baca: Kerap Dikritik, Begini Curhat Ria Ricis Susahnya Buat Konten Video Youtube Hingga Tantang Netizen
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Hanya Diumumkan oleh Kemenpan RI, Ini 5 Media Resminya, Wajib Dicatat!
Baca: Buat Heboh, Ini 7 Fakta Bowo Alpenliebe, Curhatan Para Fans Usai Bertemu Bikin Netizen Ngakak!
Baca: Rayakan Ultah Lucinta Luna di Hotel Mewah, Teman-temannya Malah Bikin Netizen Salfok Laki Semua
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Catat, Inilah 4 Pecahan Uang Rupiah yang Harus Ditukarkan Sebelum 31 Desember 2018