Sempat Buron Selama 8 Bulan, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Dibekuk dan Dihadiahi Timah Panas

Sempat menjadi buron selama hampir delapan bulan, Rizky Edwar (19) berhasil dibekuk.

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Rizky pelaku 365 KHUP, ketika diamankan oleh unit pidum Polresta Palembang, kemarin. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sempat menjadi buron selama hampir delapan bulan, Rizky Edwar (19) warga Jl Perintis Kemerdekaan Lorong Kebon Manggis Manggar II Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II, Palembang berhasil dibekuk.

Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, kemarin, Rabu (27/6/2018).

Saat ditangkap, Rizky sempat melawan dan hendak melarikan diri sehingga petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Rizky berhasil dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap anggota Pidum, Pimpinan Kanit Pidum, Iptu Tohirin.

Setelah berhasil dilumpuhkan, Rizky pun langsung digiring petugas ke Polresta Palembang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi curas dilakukan Rizky terjadi, Senin (15/11/2017), sekitar pukul 16.00, di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya didepan bangunan bekas RM Samudera Kelurahan Lawang kidul Kecamatan IT II, Palembang.

Saat korban Budi (28), warga Jalan Mayor Ruslan Lorong Hasiman Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II, Palembang
hendak memperbaik sepeda motornya. Lalu, datang tiga orang tersangka, salah satu yang bernama Muharom (sudah ditangkap) meminta uang kepada korban sambil menodongkan sajam jenis pisau kearah korban dan langsung menggeledah tas korban dan mengambil barang milik korban berupa satu buah dompet yang berisikan uang tunai Rp.700 ribu dengan mengancam akan menebas lehar korban ketiga pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban.

"Dari hasil laporan korban lah kita menangkap pelaku Rizky, " Ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum, Iptu Tohirin, Kamis (28/6).

Yon mengatakan, sebelumnya anggota sudah menangkap dua melakuk yakni Muharom dan caca," sedangkan Rizky terpaksa dihadiahi timah panas, karena hendak kabur dan melawan anggota saat dilakukan penangkapan.

Yon juga mengatakan masih satu pelaku lagi tersangka yang berstatus DPO, nama sudah kita kantongi," tegas Kasat Reskrim.

Atas ulahnya Rizky pun, akan dikenakan pasal 365 KHUP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu, saat ditemui di ruang piket, Rizky mengakui perbuatannya. "Kami melakukan aksi itu bersama-sama Pak. Dan tidak ada paksaan. Saya menyesal Pak, dan mengaku bersalah atas ulah ini," kata Rizky.

Baca: Curiga Ada Praktik Money Politics, Massa Tiga Paslon Minta Pilkada Ulang di Muaraenim

Baca: Berangkat Kerja, Pegawai Pabrik Kecap Ini Dibegal di Jembatan Musi II, Awas! Begini Modusnya

Baca: Hengky Kurniawan Menang Quick Count Pilkada Bandung Barat, Begini Bocoran Sang Istri Sonya Fatmala

Baca: Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilwako dan Pilgub di Lubuklinggau Digelar Serentak di PPK Besok

Baca: Elvy Sukaesih Diisukan Tekan Dhawiya Zaida Ganti Pengacara, Sang Kakak Pun Angkat Bicara

Baca: Suara Pemilih Perempuan Mendominasi pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2018

Baca: Suara Pemilih Perempuan Mendominasi pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2018

Baca: 5 Faktor Penyebab Kenapa Wanita Sulit Hamil ini Banyak Dilakukan Tapi Tak Disadari

Baca: 5 Faktor Penyebab Kenapa Wanita Sulit Hamil ini Banyak Dilakukan Tapi Tak Disadari

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved