Berita Palembang
Dianggap Biang Kemacetan, Dishub Sumsel Tegaskan Taksi Online Dilarang Ngetem di Jalan Protokol
Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel menegaskan bahwa taksi online dilarang menunggu alias ngetem di sejumlah Jalan Protokol
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel menegaskan bahwa taksi online dilarang menunggu alias ngetem di sejumlah Jalan Protokol Palembang, Jumat (22/6/2018).
Hal tersebut dikarenakan moda transportasi kekinian ini kerap kali dianggap sebagai biang keladi kemacetan, lantaran sering menunggu penumpang di jalan protokol khususnya di kawasan PS Mall jalan Angkatan 45 Palembang.
Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Fansuri mengungkapkan selama ada rambu-rambu dilarang parkir ataupun stop, taksi online dilarang untuk ngetem di kawasan tersebut. Sebab, jika mereka menunggu penumpang di sana dipastikan arus lalu lintas bakal terganggu.
Baca: Bermunajat Pilkada Berjalan Lancar dan Damai, Polres Lahat Lakukan Istighosah
"Taksi online itu dilarang ngetem apalagi ada rambu-rambu di sana, karena pasti akan mengganggu lalu lintas," tegasnya.
Ia menerangkan, para sopir taksi online seharusnya mengerti akan hal itu. Terlebih, hadirnya taksi online di era sekarang memang difokuskan untuk mobilisasi bukan berkeliling apalagi ngetem layaknya angkot dan bus kota.
Menurutnya, taksi online boleh saja jika ingin ngetem. Akan tetapi para sopir harus mencari penumpang di kantong-kantong yang sering mereka tongkrongi dan bukan di jalan protokol.
Baca: Geser Sarimuda-Cek Rozak, AKHOR Kejar Elektabilitas Incumbent
"Taksi online itu kan mobile, boleh nongkrong asalkan di tempat kantong atau tongkrongan mereka. Jangan di PS Mall yang bisa bikin macet" katanya.
Fansuri mengaku pihaknya sudah sejak awal munculnya taksi online memberikan himbauan kepada para driver agar tak ngetem di jalan protokol. Akan tetapi masih saja oknum yang membandel.
"Untuk sidak taksi online masih tunggu intruksi pusat. Teguran sering kita lakukan, kalau memang tidak bisa sanksi terberat bisa mendapatkan hukuman," ungakp Fansuri.
Baca: Hasil Survey LSN Selisih Tipis, Tiga Paslon Pilbup OKI Miliki Peluang Sama