Dituntut Hanya Beberapa Bulan, Jennifer Dunn Diprotes Dari Berbagai Pihak, Netter : Money Talk!
Dituntut selama 8 bulan penjara dan tak dikenakan denda membuat Jennifer Dunn mendapatkan banyak protes.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Shafira Rianiesti Noor
SRIPOKU.COM - Dituntut selama 8 bulan penjara dan tak dikenakan denda membuat Jennifer Dunn di protes pihak Raditya Argobie yang merupakan sahabatnya sendiri yang juga ikut ditangkap atas kaitan penggunaan narkoba.
Tuntutan yang diterima Jennifer dianggap tidak memenuhi unsur keadilan.
Karena dari barang bukti saja Jeniffer diketahui memiliki sabu lebih banyak dibanding Raditya yakni sebanyak 0,221 gram sementara Raditya yang hanya memiliki 0,016 gram dituntut selama 5 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Melihat hal ini Dilansir Sripoku.com dari TribunSeleb.com, kuasa hukum Raditya, Noni T Purwaningsih dan Ibunya mengaku tidak habis fikir atas tuntutan jaksa terhadap kliennya.
"Saya merasa sedih sekali mendengar tuntutannya, saya merasa kecewa kayak merasa marah aja saya hanya menuntut ingin keadilan gitu dalam kasus putra saya Raditya," ungkap Rianti Halmahera, ibu dari Raditya saat ditemui Grid.ID di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

Raditya diketahui didakwa dengan pasal yang sama seperti Jennifer Dunn, yakni pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, dan 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, saat sidang tuntutan pada Kamis (7/6/2018) ia dituntut dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1.
"112 yang dituntut oleh JPU yang bernama Yan Ervina adalah pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dimana dalam pasal tersebut diuraikan kalau kita menuntut seseorang dengan satu pasal maka unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut harus dipenuhi."
"Ada satu unsur yang saya permasalahkan yaitu 'atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman'. Di sini ada kata menyediakan narkotika. Dari mana? Kepada siapa? Karena dia tidak pernah memperjual belikan narkotika jenis apa pun," jelas Noni T. Purwaningsih selaku pengacara.
Noni menilai tuntutan tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan Jennifer Dunn dan dirasa tidak adil.
"Kenapa tuntutan Raditya dan Jedun begitu lebar jurangnya. Jedun cuma 8 bulan padahal Tya dan Jedun perbuatannya sama."
"Saya tanya lagi ada apa? Apa fakta hukumnya dan pertimbangan hukumnya sehingga begitu jauh dengan Raditya? Ini keluarga Raditya minta keadilan," tegasnya.
Melihat kejanggalan ini Noni berencana untuk mendampingi Raditya sebagai kuasa hukum pada sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada 27 Juni 2018.
Sebelumnya diketahui Raditya memang menjalani sidang tanpa kuasa hukum.