Berita Palembang

Selama Liburan, BPJS Kesehatan tetap Diberikan kepada Peserta JKN-KIS di Seluruh Indonesia

Para peserta JKN-KIS diminta untuk tidak perlu khawatir sebab, BPJS menjamin tetap melayani meski masuk libur nasional.

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Dinas Kesehatan Kota Palembang bersama BPJS Cabang palembang, melakukan Konfrensi pers jelang libur lebaran, di Kantor BPJS, Senin (4/6). 

Laporan wartawan sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Libur hari raya Idul Fitri sudah semakin dekat. Para peserta kartu jaminan kesehatan Nasional dan kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) diminta untuk tidak perlu khawatir sebab, BPJS menjamin tetap melayani meski masuk libur nasional.

Hal ini diungkapkan Kepala cabang BPJS Palembang, dr Andi Ashar AKK, di Kantor BPJS, Senin (4/6).

Menurutnya, kesigapan pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas oleh Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada di wilayah Kota Palembang. Peserta jaminan kesehatan akan tetap dilayani meski masa mudik lebaran.

"Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir bahwa mereka berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri 1439 H," ujarnya.

Selain itu menurut Andi, Peserta JKN-KIS yang sedang melakukan perjalanan mudik lebaran ke kampung halaman pun  tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan dengan prosedur yang sudah disepakati.

"Kewajiban melayani peserta mudik juga menjadi prioritas Fasilitas Kesehatan (Faskes) diseluruh wilayah Indonesia. Untuk itu tidak perlu khawatir melewati hari-hari libur lebaran 2018 ini. Pemerintah melalui menteri kesehatan sudah menghimbau rumah sakit, puskesmas, klinik dan posko kesehatan untuk tetap melayani," ujarnya.

Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

"Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar," ujarnya.

Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib
memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Letizia, M.Kes.

Menurutnya, guna menyambut libur lebaran di Kota Palembang pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh Faskes untuk selalu siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan.

"Untuk Palembang sendiri semua Rumah Sakit tetap buka seperti biasa, puskesmas juga standby serta beberapa klinik dan posko kesehatan tetap buka. Bahkan di dinas kesehatan juga membuka public servis center yang buka selama 24 jam," ungkap Letizia.

Penting diketahui jaminan kesehatan tersebut berlaku untuk peserta jaminan yang terdaftar aktif. "Untuk itu penting juga dihimbau kepada masyarakat untuk memastikan apa dirinya sudah membayar iuran," pungkas Andi. (mg2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved