Ramadan 2018
Ini Besaran Jumlah Zakat Fitrah Berbentuk Beras dan Uang untuk Kota Palembang
Keputusan ini dibuat setelah Kemenag Kota Palembang melakukan rapat koordinasi dengan Ketua MUI Kota Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kantor Kementerian Agama Kota Palembang menetapkan jumlah zakat fitrah makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa.
Sementara untuk muzzaki (wajib zakat) yang tidak mempergunakan beras sebagai zakat fitrah, standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras untuk zakat fitrah tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per jiwa.
Baca: Korban Speedboat Tenggelam Bertambah 2, Tim SAR Terus Lakukan Pencarian Terhadap 4 Orang Hilang
Keputusan ini dibuat setelah Kemenag Kota Palembang melakukan rapat koordinasi dengan Ketua MUI Kota Palembang, perwakilan Baznas Kota Palembang, perwakilan dari Disperindag, Nahdatul Ulama dan tokoh agama serta ormas Islam se Kota Palembang pada Rabu (30/5/2018) kemarin.
Berdasarkan rilis dari Kemenag Kota Palembang yang diterima Sripoku.com, ketentuan ini berlaku untuk wilayah Kota Palembang.
Baca: Inilah 14 Keutamaan Malam Lailatul Qadar, No 3 Sangat Mulia!
Baca: 7 Amalan yang Dilakukan untuk Peroleh Keberkahan & Keistimewaan Pada Malam Lailatul Qadar
Baca: Program Cari Pahala di Awal Ramadan, Pesanan GO-FOOD Meningkat Hingga 450 Persen