KPU Melarang, Presiden Jokowi Justru Bebaskan Napi Koruptor Jadi Caleg, Ini Alasannya

Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

Penulis: Siti Olisa | Editor: Siti Olisa
IST
Presiden RI Joko Widodo 

SRIPOKU.COM -- Rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan nara pidana untuk menjadi calon legis latif ditentang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Untuk itu, Presiden Jokowi menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.

Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

"Silakan lah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.

Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu.

Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Presiden Jokowi Tentang Rencana KPU Larang Napi Korupsi Nyaleg, Ternyata Ini Alasannya, http://palembang.tribunnews.com/2018/05/29/presiden-jokowi-tentang-rencana-kpu-larang-napi-korupsi-nyaleg-ternyata-ini-alasannya.

Editor: Siti Olisa

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved