Berita Palembang

Empat Sekawan Penodong di Jembatan Ampera Berhasil Diciduk

Komplotan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) atau pelaku penodongan yang sering beraksi di atas Jembatan Ampera berhasil

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ANDIKA WIJAYA
Kapolsek SU I, Kompol Mayestika didampingi Kanit Res, Iptu Dwidan Panit Res Ipda Alkab, ketika gelar perkara 4 tersangka penodongan di atas Jembatan Amprea, Selasa (29/5/2018). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Komplotan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) atau pelaku penodongan yang sering beraksi di atas Jembatan Ampera berhasil ditangkap buser Polsek SU I Palembang.

Yakni, RZ alias RC (17) warga Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Budi Sentosa (19) warga Lorong Pendopo, Kelurahan 12 Ulu, Adi Saputra (19) warga Kelurahan 1 Ulu, dan MY alias MM (16) warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, mereka bersama SN (DPO) sudah belasan kali beraksi di seputaran Jembatan Ampera.

Terakhir korbannya Muhammad Raffi Alamsyah (14) warga Jalan KH Balqi, Lorong Banten IV, Kecamatan SU II Palembang.

Korban yang sedang asyik berswafoto di atas Jembatan Ampera, Selasa (22/5/2018) sekitar pukul 15.00, didekati kelima pelaku yang berpura-pura meminta uang. Karena tak memberikan uang mereka memukul serta merampas ponsel korban.

“Setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk keempat pelaku. Satu pelaku berinisial SN masih buron dan akan terus kita lakukan pengejaran,” Ungkap Kapolsek SU I, Kompol Mayestika didampingi Kanit Res Iptu Dwi dan Panit Res, Ipda Alkab, saat gelar perkara, Selasa (29/5/2018).

Baca:

Pemprov Sumsel Raih Opini WTP Empat Kali Berturut-turut 

BERSIAP-SIAPLAH, Ini Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar Itu Datang Kepadamu

Lanjutnya, motif pelaku dengan berpura-pura meminta uang kepada korban. Namun, karena tidak diberi para pelaku merampas benda beharga serta memukulinya. Terdata laporan yang diterima, komplotan ini sudah
sering beraksi dan laporannya sudah ada 15 laporan.

“Atas ulahnya mereka akan kita kenakan Pasal 365 KUHP, ” ungkapnya.

Sedangkan, RZ mengatakan dia sudah enam kali melakukan aksinya tersebut.

“Kami minta uang, karena tidak dikasih jadi kami todong dan pukuli Pak. Kami diajak ole SN yang masih buron, dia yang sudah sering melakukan aksi ini ” akunya.

Ditambakan Budi, uang hasil kejahatannya mereka belikan minuman keras dan makanan ringan.

“Ponselnya sudah kami jual, uangnya kami bagi rata dan sisanya beli minuman keras. Saya sudah delapan kali Pak,” katanya. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved