Breaking News

Ini Besaran THR Yang Diterima Oleh Pimpinan Dan Pegawai non PNS

Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya. PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri

Editor: ewis herwis

SRIPOKU.COM -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada Rabu (23/5/2018).

Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ilustrasi
Ilustrasi ()

“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” demikian Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (25/5/2018).

Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya. PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018.

Adapun, seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:

Ilustrasi
Ilustrasi ()

1. Pimpinan LNS

Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

Sekretaris: Rp 22.305.000

Anggota: Rp 22.305.000

2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural

Setara Eselon I: Rp 19.751.000

Setara Eselon II: Rp 15.488.000

Setara Eselon III: Rp 10.986.000

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved