Aktor Fandy Christian Minta Maaf karena Isap Vape di dalam Pesawat
Artis peran Fandy Christian meminta maaf karena telah mengisap rokok elektrik atau vape di toilet pesawat.
Penulis: Budi Darmawan | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM - Aktor Fandy Christian kini tengah menjadi sorotan karena ulahnya mengisap vape di dalam pesawat. Gara-gara kejadian ini, ia akhirnya diamankan oleh petugas keamanan bandara Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Dilansir dari Kompas.com , Padahal ada larangan merokok di pesawat sebagai aturan keselamatan penerbangan. "Hello guys, gw minta maaf krn gw sudah melakukan kesalahan yang sangat konyol," tulis Fandy lewat fitur Insta Story akun Instagram-nya, @fandych, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (12/5/2018).

"Gw mohon maaf yg sebesar2nya atas kelakuan gw yg sangat konyol kemarin," sambungnya. Suami Dahlia Poland ini juga meminta maaf kepada orang-orang yang juga menggunakan rokok elektrik karena merasa telah mencoreng nama mereka.
"Dan utk temen2 vapers, gw pun mohon maaf yg sebesar2nya kepada kalian atas tingkah laku gw tsb. Yg secara lgsg mencoreng nama kalian. Sekali lagi gw mohon maaf. #respect," tulis Fandy.
Mengutip dari Wikipedia , Rokok elektronik atau vape yang dihisap aktor Fandy Cristian diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap.
Selain itu, rokok elektronik lebih hemat daripada rokok biasa karena bisa diisi ulang. Bentuknya ENDS seperti batang rokok biasa. Namun tidak membakar tembakau, seperti produk rokok konvensional.

Rokok ini membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya masuk ke paru-paru pemakai. Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan smartsmoker.[1]
Rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan rokok supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dari produk tembakau biasa.
Label "HEALTH" pun terpasang jelas pada kemasannya.[2] Namun hingga kini keberadaannya masih menuai kontroversi dan di sebagian besar negara dianggap sebagai produk yang ilegal dan terlarang.
Kronologis Kejadian ;
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (9/5/2018) pukul 11.18 WITA. Hal ini berawal saat Fandy Christian menaiki pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6950 dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menuju Bandara Lombok Praya, pada 9 Mei lalu.
Dilansir dari keterangan tertulis pihak Batik Air, Fandy Christian kala itu duduk di bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO, yakni di kursi 2D. Di tengah perjalanan, Fandy Christian kemudian menuju kamar kecil yang berada di dekat tempat duduknya di pesawat.
"Batik Air memberikan klarifikasi, seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil," tutur Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya.
Setelah beberapa menjalani pemeriksaan, Fandy kemudian diizinkan melanjutkan kegiatannya.