Lapor Mang Sripo
Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahunan
Ini pertama kalinya saya akan membayar pajak lima tahunan. Maka dari itu, belum tahu sama sekali mekanismenya seperti apa.
SRIPOKU.COM - Ini pertama kalinya saya akan membayar pajak lima tahunan. Maka dari itu, belum tahu sama sekali mekanismenya seperti apa. Mohon sekiranya dinas terkait mau berbagi informasi di media tercinta kita ini, terima kasih.
0812719977xx
Berita Lainnya: Ini Penjelasan Proses Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan di Kantor Samsat
Jawaban:
Terima kasih untuk pertanyaannya. Persyaratan yang harus dipersiapkan bila Anda akan melakukan proses perpajangan STNK 5 Tahunan dan pembayaran PKB 5 tahunan di kantor Samsat Palembang II adalah STNK asli, KTP asli sesuai dengan yang tertera di STNK, BPKB asli dan foto kopi.
KTP yang disyaratkan di atas adalah KTP pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di kantor samsat atau sesuai dengan nama yang tertera di STNK bersangkutan. Bila Anda baru membeli kendaraan bekas maka pemilik kendaraan di kantor samsat masih atas nama pemilik lama. Oleh karena itu Anda tidak dapat melakukan proses pengesahan STNK lima tahunan. Dengan BBNKB atau Balik Nama Kenderaan bekas yang dibeli menjadi atas nama saudara yang membeli, semua berkas persyaratan tersebut dijadikan satu ke dalam map dan disusun rapi.
Setelah persyaratan dibawa, berikut ini adalah mekanisme proses pengesahan lima tahunan secara garis besar yang perlu Anda ketahui: mendatangi loket cek fisik untuk mendaftarkan kendaraan, melakukan proses cek fisik kendaraan, mendaftarkan dan validasi hasil cek fisik ke loket cek fisik kendaraan, pengambilan arsip kendaraan di gudang arsip, mengisi formulir, mengambil nomor antrian, melakukan proses progresif, pendaftaran di loket I Ulang 5 Tahun, penetapan dan cetak NPS, pembayaran di loket Bank Sumsel Babel yang tersedia di Kantor Samsat Palembang, proses cetak STNK, penyerahan STNK dan TNKB oleh petugas Kami di Samsat palembang II. (mg4)
Kompol Andi Kumara
Kasi satlantas STNK Ditalntas Polda Sumsel
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/perpanjang-stnk_20180509_130746.jpg)