Tak Registrasi Kartu Prabayar Hangus
ika pengguna kartu prabayar tidak melakukan registrasi ulang hingga 30 April 2018 dipastikan kartu tersebut akan hangus
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menkominfo Rudiantara di Jakarta mengatakan, jika pengguna kartu prabayar tidak melakukan registrasi ulang hingga 30 April 2018 dipastikan kartu tersebut akan hangus atau tidak bisa digunakan selamanya.
Sebelumnya keputusan berlaku yaitu kartu prabayar masih bisa melakukan registrasi selama masa berlaku aktif atau belum memasuki masa tenggang. Namun, informasi terbaru menetapkan aturan bahwa kartu yang tidak diregistrasi tidak akan dapat diaktifkan kembali.
Bagi pengguna baru kartu prabayar setelah batas registrasi berujung diwajibkan untuk melakukan proses registrasi agar kartu tersebut dapat diaktifkan untuk proses panggilan, pesan singkat (SMS) hingga data internet.
Menyikapi hal tersebut Corporate Communication PT XL Axiata Area Sumatera Bertrand Samuel F Sinabariba mengatakan pihaknya akan tetap mendukung keputusan tentang peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
" Kami tunduk dan patuh dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo tentang kartu prabayar yang tidak bisa digunakan lagi jika tidak melakukan registrasi hingga batas terakhir yakni pada 30 April 2018," ujarnya kepada Sripo, Senin (30/04).
Proses registrasi kartu prabayar ini berguna agar masyarakat tidak terpapar berita hoaks, penipuan hingga aksi terorisme.(mg3)