Hindari Blokir Total Tanggal 30 Maret, Ini Cara Registrasi Ulang Kartu XL, Telkomsel, Tri
kartu SIM prabayar yang jatuh pada hari ini, Senin (30/4/2018) akan membuat nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi
Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM-Blokir total, awas hati-hati sebab berlaku sejak 1 Dini Hari atau 30 Maret 00.00. Anda dipastikan sudah tidak bisa lagi berkomunikasi.
Ternyata batas akhir registrasi kartu SIM prabayar yang jatuh pada hari ini, Senin (30/4/2018) akan membuat nomor kartu prabayar yang belum juga diregistrasi ulang hingga penghujung malam ini, akan mengalami pemblokiran total.
Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan jika pemblokiran total bakal dilakukan per 1 Mei 2018.
Pemblokiran total yang dimaksudkan adalah tidak bisa melakukan panggilan dan mengirimkan SMS, menerima panggilan maupun SMS, juga tidak bisa mengakses layanan data internet.
“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli saat dihubungi Tirto pada Senin (30/4/2018).
Namun ada beberapa kebijakan lain bagi dari pemerintah. Yakni masih terus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang hendak melakukan registrasi ulang.
Ahmad mengatakan layanan registrasi via SMS ke 4444 masih dapat terus dilayani sepanjang masa berlaku kartu belum berakhir.
Apa Gunanya Fitur Unreg?
"No anda registrasi dengan NIK terdaftar 160609xxxx. Silakan UNREG#NIK_terdaftar dan ikut instruksi selanjutnya untuk regitrasi ulang dengan NIK baru."
Begitulah kalimat yang keluar jika anda mendapatkan SMS sebelumnya dari 444, padahal anda sudah dinyatakan sudah registrasi.
Isi SMS yakni:
"Pelanggan Yth. Lakukan resistrasi sebelum diblokir, balas SMS ini dengan Ketik: Nah lho, kok masih terimas SMS ini, maka ketika kita ikuti registrasi ulang, maka terkirimlah sms seperti diatas tadi. "No anda registrasi dengan NIK terdaftar 160609xxxx. Silakan UNREG#NIK_terdaftar dan ikut instruksi selanjutnya untuk regitrasi ulang dengan NIK baru." Inilah yang membingungkan bukan. Ternyata jika sudah mendaftarkan abaikan saja.
Ulang