Ini 6 Fakta Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Bayar Admin Rp 2 Juta Hingga Reaksi Maia Estianty
Ahmad Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
SRIPOKU.COM - Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) kemarin.
Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Akibat cuitannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks.
Ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menuliskan pernyataan sarkastis.
Berikut 6 fakta yang berhasil dirangkum Grid.ID dari beragam sumber.
Baca: Mobil Mewah Lee Jeong Hoon Dirusak Orang Tak Dikenal, Polisi Dapat Identitas Pelaku, Ternyata
1. Didakwa atas 3 ujaran kebencian
Dilansir dari Kompas, Dhani mengirim tweet ujaran kebencian itu sebanyak 3 kali.
Ketiganya diposting dalam kurun waktu 2 bulan, yakni sekitar bulan Februari sampai Maret 2017 silam.
Ketiga ujaran kebencian itu menyinggung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal kasus penistaan agama.
2. Membayar gaji admin Rp 2 Juta
Dhani ternyata tidak memposting ujaran kebencian itu sendirian.
Ia membayar seorang admin media sosial sebesar Rp 2 juta per bulan.
Admin bernama Suryo Pratomo Bimo itu menyebarkan ujaran kebencian yang dikirim Dhani melalui Whats App.