Ini 6 Fakta Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Bayar Admin Rp 2 Juta Hingga Reaksi Maia Estianty

Ahmad Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Editor: Tresia Silviana
Kompas.com
Ini 6 Fakta Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Reaksi Maia Estianty Hingga  Bayar Admin Rp 2 Juta 

SRIPOKU.COM - Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) kemarin.

Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Akibat cuitannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks.

Ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menuliskan pernyataan sarkastis.

Berikut 6 fakta yang berhasil dirangkum Grid.ID dari beragam sumber.

Hasil gambar untuk sidang ujaran kebencian ahmad dhani

Baca: Mobil Mewah Lee Jeong Hoon Dirusak Orang Tak Dikenal, Polisi Dapat Identitas Pelaku, Ternyata

1. Didakwa atas 3 ujaran kebencian

Dilansir dari Kompas, Dhani mengirim tweet ujaran kebencian itu sebanyak 3 kali.

Ketiganya diposting dalam kurun waktu 2 bulan, yakni sekitar bulan Februari sampai Maret 2017 silam.

Ketiga ujaran kebencian itu menyinggung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal kasus penistaan agama.

2. Membayar gaji admin Rp 2 Juta

Dhani ternyata tidak memposting ujaran kebencian itu sendirian.

Ia membayar seorang admin media sosial sebesar Rp 2 juta per bulan.

Admin bernama Suryo Pratomo Bimo itu menyebarkan ujaran kebencian yang dikirim Dhani melalui Whats App.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved