Dendam Lama Akibat Berikan Informasi ke Polisi, Togok Tega Habisi Nyawa Bambang di Talang Jambe
Paku Maulana alias Togok (38) pelaku pembunuhan terhadap korban Bambang Suprianto (41) pada Rabu (28/3/2018) lalu di Talang Jambe
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Paku Maulana alias Togok (38) pelaku pembunuhan terhadap korban Bambang Suprianto (41) yang terjadi pada Rabu (28/3/2018) lalu di Jalan Mataram II Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang, harus menahan sakit karena ditembus peluru petugas Unit Tekab 134 dan Hunter Polresta Palembang.
Dari pengakuan tersangka Togok, dirinya nekat melakukan aksi ini lantaran diduga dendam dengan korban.
Dimana korban disangka pelaku sudah memberikan informasi terkait aksi kejahatan yang dilakukan Togok saat melakukan aksi Curanmor di kawasan Tanjung Api-api pada Desember Tahun 2015 lalu.
Akibat informasi yang diberikan korban, Togok pun akhirnya ditangkap petugas kepolisian dan tersangka pun harus menjalin hukuman 1,5 tahun di Rutan Pakjo Palembang.
Baca: Tersangka Pembunuh di Talang Jambe Ini Ditangkap di Belimbing Muaraenim Terpaksa Dilumpuhkan
"Dendam pak, awalnya masalah itu, saya titip motor hasil curian ke dia (korban-red), tapi dia saya duga teleh memberikan informasi ke polisi dan akhirnya saya ditangkap polisi," ungkapnya.
Setelah menjalani kurungan, Togok pun bebas dari penjaran pada bulan Juli tahun 2017 dan Togok pun berencana untuk menghabisi nyawa korban Bambang.
Baca: BREAKING NEWS: Seorang Pria di Talang Jambe Tewas Dibacok Perampok
Alhasil pada Rabu (28/3/2018), tersangka Togok pun mendatangi rumah korban, dilihat rumah dalam keadaan sepi, lalu mengintainya.
"Pada saat korban pulang kerumah, saya ikut. Nah pas masuk rumah itulah saya tebaskan parang di lengan korban. Lalu mengunakan kayu balok, saya pukul sebanyak 3 kali dikepala korban," aku Togok menyesal.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Binton Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, Pelaku memang sudah menjadi target operasi dari jajaran reskrim Polresta Palembang.
Baca: Warga Talang Jambe Senang Air PAM Mengalir 24 Jam
"Nah saat keberadaan pelaku berhasil di ketahui, anggota langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), di Desa Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Saat ditangkap sempat terjadi kejar-kejaran dan hendak kabur. Oleh Petugas terpaksa tersangka pun dilumpuhkan," ungkap Wahyu.
ketika menggelar perkara pembunuhan ini, selain mengamankan tersangka, lanjut Wahyu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu sepanjang 1 meter, 1 parang panjang, 1 buah Spei, 1 celana pendek, 1 topi, 2 kartu ATM, 1 KTP Bambang, 1 lembar SIM Suherman, 1 untai kalung jenis rantai stainles beserta liontin batu akik dan 1 cincin akik.