Dalian Menilai Sidang Gugatan Sengketa Lahan Terkesan Diperlambat
Kasus ini mencuat lantaran ada dugaan persoalan penyerobotan tanah warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
Laporan wartawan sriwijaya post, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Sidang lanjutan terkait penyerobotan lahan milik warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, oleh perusahaan sawit PT Arta Prigel, Senin (9/4), sempat berjalan sedikit hangat.
Pasalnya pihak Dalian, selaku penggugat menilai, PT Arta Prigel seakan sengaja memperlambat jalannya sidang.
Terlebih lagi menurut Dalian, selaku penggugat dirinya mempertanyakan mengapa lahan yang dalam kondisi sengketa, belum juga dipasang plang pengumuman oleh pihak Pengadilan Negeri Lahat.
Menanggapi, hal tersebut Hakim Humas PN Lahat, Dicky Syarifudin SH MH, mengungkapkan pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemasangan papan pengumuman sengketa, mengingat saat ini masih dalam proses sidang.
Ditambah bisa jadi perkara ini nantinya naik ke tingkat banding, kasasi, hingga PK.
"Kalau sudah punya putusan hukum tetap, baru ada tindakan hukum. Secara otomatis harus tidak ada lagi aktifitas disana. Ini kan belum tahu, siapa yang akan menang," ujar Dicky.
Sementara, tidak hadirnya tergugat satu, yakni Pemkab Lahat, Yulius, selaku kuasa direksi PT Arta Prigel meminta tenggat waktu, untuk memberikan jawaban terkait gagalnya upaya mediasi sebelumnya.
Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan Senin (16/4) mendatang. "Kita minta pihak tergugat, sudah mempersiapkan jawaban atas pernyataan sidang mediasi sebelumnya. Jangan memperlambat lagi," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Agus Pancara SH MHum.
Pengadilan Negeri Lahat sendiri menggelar sidang perdana kasus perdata gugatan masalah tanah, Senin (5/3). Penggugat dari masyarakat, Dalian, warga Lahat dengan tergugat PT Arta Prigel, Pemkab Lahat dan BPN Lahat.
Kasus ini mencuat lantaran ada dugaan persoalan penyerobotan tanah warga Desa Talang Sawah, Kecamatan Lahat Selatan, oleh pihak PT Arta Prigel.
Ditambahkan Firnanda, ia bersama Frans Palti H. Situngkir. SH. MH. CLA dan Hermawan. SH. MH. CLA serta Minsuri. SH, selaku kuasa hukum Dalian bahwa awalnya ada laporan kliennya tentang adanya perampasan Hak Azasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat yang sah selaku pemilik lahan sejak tahun 1993. Oleh PT. Arta Prigel yang membuka lahan untuk beroperasional perkebunan sawit sampai dengan saat ini.
"Di tahun 2003 pihak PT Arta Prigel sempat melakukan penawaran ganti rugi lahan milik Dalian (anak Hj Maija red) seluas 12 hektar. Hanya saja tidak ketemu titik terang,"jelasnya. Cr22