Lama Tak Terdengar, Salman Khan Ternyata Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Belum lama ini, Salman Khan divonis 5 tahun penjara atas kasus pembunuhan satwa liar yang dilakukan 20 tahun lalu.

IST/NET
Salman Khan 

SRIPOKU.COM, INDIA -- Wajah pria tampan di atas mungkin sudah tidak asing lagi di ingatan anda.

Ya, Salman Khan (52) adalah salah satu aktor papan atas dari tanah Bollywood, India.

Sudah banyak film dibintanginya dan mengangkat namanya di kancah dunia perfilman Bollywood.

Sayangnya, kabar tidak menyenangkan kini tengah menghinggapi kehidupan Salman Khan.

Belum lama ini, Salman Khan divonis 5 tahun penjara atas kasus pembunuhan satwa liar yang dilakukan 20 tahun lalu.

Dilansir dari Kompas, Salman dinyatakan bersalah melanggar undang-undang perlindungan satwa liar pada Kamis (5/4/2018).

Selain hukuman penjara 5 tahun, Khan juga dijatuhi denda sebesar 10.000 rupee atau sekitar Rp. 2.1 juta.

Salman didakwa sudah membunuh dua ekor hewan jenis blackbucks (Sejenis rusa) di sebuah desa dekat Jodhpur, dimana hal ini dilakukannya saat menjalani syuting film “Hum Sath Saath Hain” pada 1988.

Selain Khan, ada empat orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Namun pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah.

Mereka adalah aktor Saif Ali Khan, Tabu, Sonali Bendre, dan Neelam Kothari.

Aktor India Salman Khan tiba di pengadilan Jodhpur untuk menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan satwa liar yang terjadi pada 1988, Kamis (5/4/2018).
Aktor India Salman Khan tiba di pengadilan Jodhpur untuk menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan satwa liar yang terjadi pada 1988, Kamis (5/4/2018). (AFP Photo)

===

Pada sidang putusan tersebut keempat bintang itu juga hadir.

Begitu hakim menjatuhkan putusan, Salman Khan langsung ditahan di rumah tahanan Jodhpur.

Kuasa hukum Khan, Anand Desai, mengatakan pihaknya terkejut atas putusan majelis hakim tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved