Ini Daftar Posisi yang Pernah Diemban Fahrizal, Wakapolres Lombok Tengah yang Tembak Adik Ipar
Pihak penyidik dari Polda Sumatera Utara sempat mengalami kesulitan saat akan memeriksa Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal (41).
SRIPOKU.COM, MEDAN -- Pihak penyidik dari Polda Sumatera Utara sempat mengalami kesulitan saat akan memeriksa Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal (41).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kompol Fahrizal ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap adik iparnya sendiri, Jumingan (33) hingga meninggal dunia, pada Rabu (4/4/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, mengaku belum bisa merincikan secara detail mengenai seperti apa hasil penyidikan lanjutan atas penembakan yang dilakukan pria yang juga mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
"Motifnya belum tahu, karena sampai dengan saat ini tersangka belum diperiksa, karena masih linglung," kata Rina, Jumat (6/4/2018), seperti dilansir tribunnews dari Tribun Medan.
Rina menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.
Seluruh saksi mayoritas masih dari keluarga Kompol Fahrizal dan juga keluarga korban.
"Saksi yang diperiksa sudah 4 orang, untuk gelar pra rekontruksi belum tahu kapan," ujar Rina.
Rina turut menjelaskan, pihaknya sudah melakukan olah TKP yang berlokasi di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga nomor 14, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan.
Seperti satu pucuk senpi berjenis revolver, 6 butir selongsong amunisi, 1 butir proyektil, KTA Polri dan 1 buah kartu senpi.
"Kalau ada perkembangan segera saya update informasinya kepada kawan-kawan media lah," jelas Rina Sari Ginting.
Sebelum menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol Fahrizal pernah menduduki jabatan di jajaran Polda Sumut.
Seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.
Sementara itu, jenazah Jumingan sudah dikebumikan pihak keluarga korban di kampung halamannya di Kabupaten Asahan, pada Jumat (6/4/2018) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB.

===