27 Merek Makanan Kaleng Positif Mengandung Parasit Cacing, Ini Saran BBPOM Palembang

“Saya menghimbau kepada para pedagang yang masih menjual ke 27 merek makanan tersebut untuk melakukan pengembalian".

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL/DOKUMEN
Salah satu pengunjung saat membeli Sarden di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang, Minggu (25/3) 

Laporan wartawan sriwijaya post, Rangga Efizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Pasca pengungkapkan nama-nama dari 27 merek makarel yang diketahui mengandung parasit cacing, oleh Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia pada Rabu, (28/3).

Hasil pengujian menunjukkan, 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, didominasi produk impor dan produk dalam negeri yang bahan bakunya juga impor.

Adapun ke 27 merek tersebut yakni antara lain, ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr Fish, dan Farmer Jack.

Sarden kaleng Fiesta seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King Fisher, LSC, Maya, Nago atau Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC serta sarden kaleng TSC.

“Menanggapi beredarnya surat edaran BPOM Pusat, kami dari Balai Besar Pengawasan obat dan Makanan Palembang akan menelurusi merek sarden dengan nomor Batch tertentu yang disinyalir mengandung cacing pita,” ujar Dra Dewi Prawitasari APT MKES selaku Kepala BBPOM Palembang, Kamis (29/3).

Dewi menghimbau kepada warga masyarakat untuk selektif dalam memilih makanan cepat saji.

Menurutnya yang paling penting haruslah memperhatikan nomor batch yang terdapat pada masing-masing merek makanan cepat saji yang dikeluarkan oleh pabrikan makanan tersebut.

“Saya menghimbau kepada para pedagang yang masih menjual ke 27 merek makanan tersebut untuk melakukan pengembalian semua merek yang telah disebutkan kapada pihak distributor,” ujarnya,

Dewi berharap bagi masyarakat yang menemukan produk makanan yang diragukan kualitasnya dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM Palembang di nomor telepon 0711-510126 atau email serlik.bpomplg@gmail.com.

“Bisa juga datang langsung ke kantor di Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang. Jadi sekali lagi, bagi masyarakat yang melakukan pembelian produk obat dan makanan untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar dan tanggal kadarluasa,” ungkapnya. (mg2)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved