Empat dari Sembilan Pelaku Perusakan Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir Berhasil Diringkus Polisi
Empat pelaku pengrusakan Kapel yang dibekuk polisi yakni Yono, Fahri, dan si kembar Wahri Tiara dan Wahri Cimpong.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait pengrusakan Kapel Santo Zakaria di Desa Mekar Sari Kecamatan Rantau Alay Kabupaten Ogan Ilir (OI), petugas Polda Sumsel kini telah mengamankan empat dari sembilan pelaku.
Empat pelaku pengrusakan yang dibekuk yakni Yono, Fahri, dan si kembar Wahri Tiara dan Wahri Cimpong.
Berdasarkan informasi dihimpun, tiga pelaku atas nama Yono, Fahri dan Wahri Tiara, dibekuk petugas di Provinsi Babel (Bangka Belitung), Kamis (15/3/2018).
Satu pelaku atas nama Wahri Cimpong, ditangkap petugas di kawasan Rantau Alai OI, Minggu (18/3/2018) dini hari.
"Motifnya masalah pribadi, ini dari pemeriksaan empat pelaku yang sudah diamankan," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegegara, ketika dikonfirmasi.
Zulkarnain mengatakan, sementara ini empat pelaku yang telah diamankan adalah pelaku yang mengajak untuk melakukan pengrusakan.
"Enam pelaku lainnya kemana pun mereka lari, akan kami kejar sampai dapat," ujarnya.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, empat pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP yakni pengrusakan bersama-sama dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan percobaan pembakaran.
"Ancaman hukuman bisa sampai maksimum 12 tahun penjara,"ujarnya.
Terhadap enam pelaku lainnya, Zulkanain menghimbau untuk menyerahkan diri. Karena jika tidak menyerahkan diri, tetap akan dikejar petugas sampai dimana pun pelariannya. Bahkan petugas tidak segan-segan akan bertindak tegas.
Jadi diminta kepada enam pelaku untuk koperatif menyerahkan diri kepada petugas, baik di Mapolres OI maupun di Mapolda Sumsel.
"Saya sikat, ingat itu," tegasnya.
