Setelah Dijemput Bapak Tirinya, Murid SD Kelas 1 di Ogan Ilir ini Mengeluh Sakit Buang Air

Dibawah ancaman, pelaku memperkosa anak tirinya yang masih kelas 1 SD tersebut tanpa rasa kasihan.

Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Nenek Nf (korban pemerkosaan anak dibawah umur) saat dimintai keterangan oleh petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sungguh keterlaluan apa yang telah dilakukannya terhadap anak tiri, bukan malah melindungi anak dibawah umur melainkan, memaksa korban agar menuruti kemauannya untuk berhubungan seks dibawah ancaman.

Mirisnya lagi, korban dipaksa melakukan seks oral. Karuan saja, korban yang masih anak-anak dan masih duduk di bangku kelas I Sekolah Dasar (SD) yakni inisial Nf (6), warga Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI), mengalami pendarahan dan trauma akibat ulah bejat bapak tirinya itu.

Akhirnya, tersangka Juni Iskandar (35), warga Dusun I Desa Kalampadu Kecamatan Muarakuang Kabupaten OI, dibekuk aparat Sat Reskrim Polres OI pimpinan Kasat Reserse Iptu Sondi Fraguna SH.

Ia dibekuk Polisi tanpa perlawanan pada Minggu (25/2) pukul 12.00, ketika sedang berada di tempat  persembunyiannya di Desa Durian IX Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Saat dibekuk,  pria yang belum lama menikah dengan ibu kandung korban ini, bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Gincing Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way kanan Lampung.

Di waktu bersamaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka langsung digelandang menuju mobil dan dibawa ke ruang penyidik Sat Reskrim Polres OI.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Res Iptu Sondi Fraguna SH mengatakan, terungkapnya peristiwa tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Juni Iskandar (ayah tiri korban) berawal dari kecurigaan nenek korban bernama Ratna (62).

Lanjut Kasat, akhir-akhir ini pelapor (Ratena) curiga dengan korban cucunya inisial Nf (6) yang selalu mengeluh sakit saat buang air kecil (BAK).

Selain itu juga, korban terlihat murung dan tidak mau sekolah. Setelah didesak ternyata korban mengakui telah disetubuhi dengan paksa oleh ayah tirinya.

Mendengar pengakuan cucunya itu, sontak saja pelapor merasa kaget dan melaporkan peristiwa keji yang dilakukannya menantunya itu ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres OI.

Usai menerima laporan keluarga korban dan diperkuat keterangan sejumlah saksi serta hasil visum.

"Kita langsung melakukan penyeledikkan dan mencari tahu keberadaan tersangka yang pada saat itu tengah bersembunyi di tempat keluarganya di Desa Durian 9 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan. Tersangka pun akhirnya berhasil kita bekuk tanpa perlawanan," terang Kasat Reskrim Polres OI Iptu Sondi Fraguna, Senin (26/2).

Berdasarkan laporan pengakuan nenek korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh menantunya terhadap cucunya itu terjadi pada awal Desember 2017 lalu di rumahnya di Dusun 1 Kecamatan Muara Kuang Kabupaten OI.

Korban saat itu sedang berada di rumah neneknya dijemput oleh pelaku untuk pergi ke rumahnya masih satu dalam Kecamatan Muara Kuang yang berjarak cukup jauh dari rumah nenek korban.

Korban dijemput oleh pelaku (ayah tiri) dengan alasan menemani adiknya. Tanpa curiga, keluarga korban mempersilahkan pelaku membawa korban ke rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved