Jika Registrasi Ulang Prabayar Anda Gagal dan NIK Anda Bermasalah, Ini Sebab dan Begini Solusinya

Sebab ini merupakan langkah untuk membuat nomor kartu pra bayar anda agar terdaftar. Karena, jika tidak maka nomor anda akan diblokir selamanya.

Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Tresia Silviana
SRIPOKU.COM/HENDRA KUSUMA
Registrasi ulang gagal 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Memasuki hari-hari terakhir masa registrasi yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2018 nanti tentunya bagi anda yang belum melakukannya, untuk segera memanfaatkan masa-masa ini.

Sebab ini merupakan langkah untuk membuat nomor kartu pra bayar anda agar terdaftar. Karena, jika tidak maka nomor anda akan diblokir selamanya.

Meski dengan proses masa pemblokiran bertahap selama 30 hari ke depan.

Pastinya, masa pemblokiran itu berlangsung selama 30 hari itu akan ada pemberitahuan dari Depkominfo, sebelum diblokir secara permanen.

Oke, sejauh ini ada registrasinya lancar, namun beberapa keluhan dari pelanggan ke Sripoku.com, yang mana mereka masih gagal registrasi ulang kartu SIM.

Biasanya, Kegagalan ini umumnya akibat ketidak cocokan nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga dan KTP.

Hal ini disebabkan banyak hal, ada kemungkinan kita salah ketik nomor NIK atau KK anda.

Namun ada pula ada masalah dengan NIK dan E-KTP anda, jika ada masalah dalam hal ini, maka ada beberapa solusi yang harus anda lewati.

Nah, berikut ini solusi bagi yang gagal registrasi. Dari beberapa data dan pengalaman yang berhasil dihimpun, berikut ini ada 4 carai agar registrasi anda sukses.

1. Apabila SMS dinyatakan tidak valid, bisa jadi anda salah ketik.

Maka itu, Pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang, data NIK dan Nomor KK yang ditulis dalam SMS. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi. Jika gagal registrasi kartu SIM tetap terjadi, lihat langkah kedua di bawah ini.

2. Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu mengirim SMS Registrasi Ulang yang sama sebanyak 5 kali SMS, maka pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS pop-up yang berisi sebuah pernyataan bahwa, pelanggan menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah.

Kartu keluarga
Kartu keluarga (Istimewa)

Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.

3.Berdasarkan penjelasan Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza, di situs Kominfo.go.id, ada dua penyebab kegagalan registrasi ulang SIM card.
Pertama, ketidaksesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) dengan nomor yang tercatat di KTP.
Sering terjadi ketidaksesuain antara nomor NIK yang tercatat di Kartu Keluarga dengan nomor NIK di KTP.

Nah jika ini masalah anda bisa mengirim keluhan dengan cara menghubungi kontak Ditjen Dukcapil, menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537.

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved