Memalukan! Ini 7 Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK pada Tahun 2018, No 6 Ketahuan Tiduri Istri Orang
KPK menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.
SRIPOKU.COM - Bupati Subang Imas Aryumningsih menjadi kepala daerah ketujuh menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2018.
KPK menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat, Rabu (14/2/2018).
Bupati Subang terjaring dalam OTT yang digelar pada Rabu (14/2/2018) dini hari. KPK mengamankan delapan orang, satu diantaranya adalah Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Selain itu ada pihak lain yang diamankan oleh KPK yakni kurir, swasta dan unsur pegawai setempat.
Pada OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka yaitu MTH (Miftahhudin/swasta), IA (Imas Aryumningsih/Bupati Subang), D (Data/swasta), dan ASP (Asep Santika/Kabid Perizinan Pemkab Subang)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dalam catatan Tribunnews.com, Imas merupakan kepala daerah keempat diciduk oleh lembaga antirasuah dalam rentang waktu kurang dari dua bulan di tahun 2018 ini.
Berikut tujuh kepala daerah yang terciduk dalam OTT dan menjadi tersangka di KPK:
1. Bupati Subang Imas Aryumningsih
KPK sudah menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.
Sebelumnya, tim satgas KPK menjaring delapan orang, satu diantaranya adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih dalam OTT di Subang, Jawa Barat, pada Rabu (14/2/2018) dinihari.
Dalam OTT yang melibatkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang.
Jumlah tersebut merupakan total dari pengumpulan barang bukti tim KPK di tiga tempat.
Di Rest Area Cileunyi Bandung mengamankan Data dan diamankan uang Rp 62.278.000. Dari tangan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asep Santika Rp 225.050.000 dan sementara dari Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Sutiana, diamankan uang senilai Rp 50 Juta.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Izin tersebut diajukan dua perusahaan yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.