Resmi, Fredrich Yunadi Dipecat & Tak Diizinkan Beracara Dalam Kasus Manapun di Indonesia Gegara Ini

Bukan karena kasus Setya Novanto dalam korupsi E-KTP yang sudah ditanganinya sebagai pengacara, nyatanya Fredrich Yunadi dipecat karena kasus lainnya.

Editor: Fadhila Rahma

SRIPOKU.COM - Bukan karena kasus Setya Novanto dalam korupsi E-KTP yang sudah ditanganinya sebagai pengacara, nyatanya Fredrich Yunadi dipecat karena kasus lainnya.

 Pengacara Fredrich Yunadi resmi diberhentikan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta.

Keputusan itu dikeluarkan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta tertanggal 2 Februari 2018.

Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.

Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan, menyampaikan, Fredrich dijatuhi pasal penelantaran klien.

Baca:

Ingat PNS Cantik Victorine Lengkong Skandalnya Masuk Situs Porno. Ini Nasib sebagai Abdi Negara

Naas, Ini 8 Fakta Mukmainna & Dianti Putri, 2 Sahabat yang Jadi Korban Longsor di Bandara Soetta

Fredrich Yunadi usai menjenguk Setya Novanto di RSCM Kencana, Sabtu (18/11/2017
Fredrich Yunadi usai menjenguk Setya Novanto di RSCM Kencana, Sabtu (18/11/2017 (WARTA KOTA/RANGGA BASKORO)

”Ada aduan dari masyarakat yang merasa Fredrich tidak melaksanakan kewajiban dengan apa yang sudah dijanjikannya,” kata Otto seperti dikutip Kompas.

Otto menegaskan, pemberhentian Fredrich dari Peradi tidak ada kaitannya dengan kasus menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Novanto yang tengah menjeratnya.

Terkait kasus itu, saat ini Fredrich telah ditahan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Januari 2018.

”Dewan Kehormatan Peradi bersidang dari hasil aduan masyarakat terhadap Fredrich jauh sebelum ia ditahan KPK,” kata Otto.

Menurut Otto, dalam kasus penelantaran klien tersebut, Fredrich tidak pernah menghadiri dua persidangan etik yang digelar DKD Peradi Jakarta.

Fredrich hanya memberikan jawaban pembelaan dirinya secara tidak langsung pada persidangan yang pertama.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara menuturkan, Fredrich diadukan ke Peradi oleh kliennya yang merupakan konsumen salah satu apartemen di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved