Biadab! Kakek di Muaraenim Ini Bekap dan Cabuli Anak Dibawah Umur. Kondisi Korban Sampai Begini
-Entah setan apa yang sedang merasuki pikiran kakek Taruni (65) warga Desa Karang Agung, Kecamatan
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Entah setan apa yang sedang merasuki pikiran kakek Taruni (65) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim ini.
Meski masih mempunyai istri dan dikarunia anak serta cucu, namun prilaku buruknya suka daun muda masih sanggup dilakukannya.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, pelaku nekat membawa lari korban sebut saja Melati (16) selama seminggu dan dikontrakkannya di Desanya.
Dan petualangannya terhenti setelah diadukan ayah korban Inaryon Sakti (43) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, ke Polsek Rambang Lubai, dan ditangkap di dalam rumah kontrakan di Desa karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 00.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2017, korban meninggal rumah dan sempat dicari kemana-mana namun tidak ditemukan.
Kemudian oleh orang tuanya dilaporkan Kadus Desa Prabumenang, dan pencarian terus dilakukan.
Pada hari Selasa tanggal 6 Febuari 2018 sekitar pukul 20.00, salah seorang kerabatnya mendapat telepon dari korban yang memberitahu posisinya di salah satu kontrakan di Desa Karang Agung disembunyikan oleh pelaku.
Mendapat informasi tersebut lalu, pelapor bersama perangkat desa melakukan penjemputan dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di dalam kontrakannya.
Kemudian korban ditanyai oleh pelapor (ayah korban) dan mengatakan jika dirinya sudah di setubuhi oleh pelaku berkali kali dari bulan September 2017 dan terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 5 Febuari 2018 sekitar pukul 10.00 di kontrakan Desa Karang Agung.
Bahkan korban mengaku sempat diancam pelaku dengan pisau jika tidak melayani nafsu birahinya.
Mendengar hal tersebut pelapor tidak terima dan menghubungi Kades Prabumenang Yusuf, kemudian menghubungi Polsek Rambang lubai dan langsung dijemput oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai Aipda Surmiyadi dan diamankan di Polsek Rambang Lubai.
Sedangkan menurut pengakuan Taruni yang sehari-hari sebagai penabuh Organ Tunggal (OT) ini, bahwa ia telah menyetubuhi Melati semenjak bulan September 2017, dan itu dilakukan suka sama suka bukan memaksa.
Kades Prabu Menang Yusuf ketika dikonfirmasi, korban diketahui setelah korban berhasil menelpon bibinya dan mengatakan bahwa ia berada di kontrakan bersama Taruni, dan setelah mendapat kabar tersebut orang tua korban langsung menjemput korban.
Ketika dijemput pelaku sedang berdua dengan korban, dan mengatakan bahwa ia suka sama suka. Bahkan saya sempat tanya mengapa ia melakukan perbuatan tersebut, pelaku menjawab ingin merubah rasa.
"Pelaku ini sudah dua kali membawa anak gadis orang. Dan ini nekat, pelaku menyewakan kos-kosan masih di desanya tempat istri dan anaknya berada," ujar Yusuf.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Agus Arsyad, tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No 35 Thn 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya, sedangkan korban sudah dilakukan visum dan memeriksa saksi-saksi guna pemeriksaan lebih lanjut.