Sembunyikan Brangkas di Vila Mewah Zumi Zola. KPK Terdiam Lihat Isinya. Ada Hal Ganjil Ini

Tak sendiri, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Editor: Candra Okta Della
Kolase Sriwijaya Post
Zumi Zola 

SRIPOKU.COM - Mantan artis sekaligus Gubernur Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2/2018).

Tak sendiri, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi, Vila milik Zumi Zola di Tanjung Jabung, Jambi pada Rabu (31/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018).

Villa mewah dua lantai milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur. (TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO)
Villa mewah dua lantai milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur. (TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO) ()

"Memang harus dilakukan berkaitan dengan permasalahan yang ada di Jambi dan harus kita hormati," kata Zumi dikutip dari Tribunnews.com.

Nah, terkait penggeledahan di vila Zumi tersebut ada pengalaman yang ganjil diceritakan oleh penyidik KPK.

"Iya ada yang ganjil. Beda saja dari penggeledahan lainnya," kata seorang penyidik KPK.

Kembali dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, menurut juru bicara KPK, Febridiansyah, timnya menemukan dokumen terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan brankas berukuran 2x1 meter.

Nah, saat dibuka KPK melihat ada beberapa uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.

"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," ucap Febridiansyah.

Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda.

Pertama, kasus dari proyek di dinas PUPR.

Sedangkan yang kedua, gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.

Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur Jambi.

Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febridiansyah mencapai Rp 6 miliar. (Grid.ID/Arif B Setyanto)

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved