Update SFC

Begini Nasib Naturalisasi Beto-Vizcarra, Nyangkut di sini, Terungkap Jumlah Uang yang Dikeluarkan

"Baik Beto dan Vizcarra sudah mengurus semuanya yang disyaratkan, Beto sempat izin pulang ke Brasil untuk mengurus persyaratan

Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma

SRIPOKU.COM-Nasib naturalisasi Alberto Goncalves dan Esteban Vizcarra ditentukan pada minggu kedua Februari 2018. Sebab, kedua pemain ini sudah melengkapi semua syarat-syarat yang ditentukan.

Beto misalnya sudah mendapatkan keterangan dari negar asalnya, untuk menjadi WNI, dengan demikian dia sudah tidak lagi menjadi warga negara Brasil, begitupun Vizcarra yang baru saja pulang dari Argentina.

Dengan demikian keduanya hanya menunggu proses upcara pengesahan dan membayar sejumlah ke negara. Adapun berdasarkan PP no 45 tahun 2014, biaya untuk naturalisasi sebesar Rp 50 juta. Hal ini berdasarkan keterangan dari Kasubdit Kewarganegaraan Kemenkum HAM, Agus Riyato sebagai dilansir dari detik.

Bisa Lihat Videonya di sini Bro==========

Sementara untuk ABG atau anak berkewarganegaraan ganda, biayanya yang akan menentukan statusnya sebagai WNI pada usia 18 tahun hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1 juta.

Mengenai status Beto dan Vizcarra dibenarkan Pelatih Rahmad Darmawan, jika keduanya sudah memenuhi semua syarat. Dalam artian tidak ada halangan lagi bagi keduanya untuk WNI. Sehingga dengan demikian tinggal menunggu giliran upara pengesahan sebagai warga negara Indonesia.

"Baik Beto dan Vizcarra sudah mengurus semuanya yang disyaratkan, Beto sempat izin pulang ke Brasil untuk mengurus persyaratan, begitu juga Vizcarra," ujarnya.

Sementara Manajer SFC Ucok Hidayat membenarkan, jika keduanya hanya tinggal menunggu proses naturalisasi tahap akhirnya."Beto dan Vizcarra sudah melengkapi semua persyaratan dan tinggal menunggu proses upacara pengesahan sebagai WNI sebagai telah disyaratkan oleh Kemenkumham RI," ujarnya.

Berikut syarat-syaratnya

1. Berusia 18 tahun dan sudah kawin
2. Sudah tinggal di wilayah RI minimal 5 tahun
berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar
negara Pancasila dan UUD RI Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana, karena melakukan
tindak pidana yang diancam penjara 1 (satu)
tahun atau lebih
6. Jika memperoleh Kewarganegaraan RI, tak boleh
berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Setelah semua beres

1. Maka akan mengikuti upcara Menyanyikan
Lagu Indonesia Raya
2. Mengucapkan sumpah menjadi WNI,
menandatangani dokumen, dan kemudian
3. kembali bernyanyi.
4. Pada bagian terakhir upacara
Menyanyikan lagu nasional Bagimu
Negeri

Untuk lebih lengkapnya bisa pula ulasan berikut ini, berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
2.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh melalui Pewarganegaraan yang dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan (“Permohonan Pewarganegaraan”) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”).

Pemohon Pewarganegaraan Indonesia

Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) mengatur bahwa permohonan Pewarganegaraan Indonesia dapat diajukan oleh pemohon dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved